Dark/Light Mode

Kasus Suap Komisioner KPU, PDIP Merasa Jadi Korban Framing Politik

Selasa, 14 Januari 2020 15:05 WIB
Andreas Hugo Pareira (Foto: Istimewa)
Andreas Hugo Pareira (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Politisi senior PDIP, Andreas Hugo Pareira, memastikan bahwa partainya mendukung proses hukum berjalan sesuai aturan dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hanya saja, dia menyebut, ada informasi salah yang diembuskan oknum tertentu dan disebarkan kepada media dalam pusaran kasus itu.        

"Kami tidak akan menolerir jika ada pihak tertentu yang mendiskreditkan PDI Perjuangan dengan menggiring opini seolah-olah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto terlibat dalam perkara Wahyu Setiawan. Dalam konteks saat ini, PDI Perjuangan adalah korban dari framing politik tersebut," ucap Andreas dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (14/1).        

Dia lalu menyebut salah satu framing yang merugikan PDIP, yaitu hasil investigasi sebuah media. Di sana disebutkan seolah pada 8 Januari 2020 Harun Masiku menuju Gedung PTIK di Jalan Tirtayasa, dan di sana sudah menunggu Hasto Kristianto. Menurut Andreas, cerita itu ngawur.      

Baca juga : KPK Garap Jazilul Fawaid

"Karena fakta sesungguhnya, informasi dari pihak Imigrasi, Harun Masiku, sudah keluar dari Indonesia menuju Singapura pada 6 Januari 2020. Pihak Imigrasi juga menyatakan belum ada catatan bahwa Harun Masiku telah kembali pada 8 Januari atau sampai hari ini," terangnya.          

Dalam media itu, lanjutnya, diberitakan juga, dalam gelar perkara KPK tidak dibahas peran Hasto. Tetapi pada bagian lain diberitakan seolah Hasto sudah menjadi target operasi dan kantor partainya akan digeledah.      

Andreas mengaku heran, kenapa media itu sama sekali tidak mengulas pesan Hasto dalam gelar perkara, tetapi ada penyelidik yang memaksa datang dan ingin menggeledah kantor partai. "Keinginan penyelidik KPK menggeledah kantor partai akhirnya ditolak karena tidak memiliki alasan dan prosedur jelas, dan tidak ada surat tugas," klaimnya.    

Baca juga : Tim KPK Tak Bawa Surat Saat ke DPP PDIP, Masinton Tuding Ada Motif Politik

Media itu, sambungnya, juga secara detail mengulas kronologi gelar perkara. Padahal, informasi itu merupakan informasi yang dikecualikan dalam UU Nomor 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.        

Andreas lalu memepapar pasal 17 UU Nomor 14/2008 pasal 17 tentang Informasi yang dikecualikan Keterbukaan Informasi Publik. Pengecualian tersebut adalah informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum.           

Pertama, menghambat proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Kedua, mengungkapkan informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana. Ketiga, data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan segala bentuk kejahatan transnasional. Keempat, membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya. Kelima, membahayakan keamanan peralatan, sarana dan lain sebagainya/atau prasarana penegak hukum. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.