Dark/Light Mode

Kasus Sertifikasi K3, 2 Pengusaha Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 4 Juni 2026 21:05 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua pengusaha dari PT Kreasi Edukasi Manajemen (KEM) Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara suap pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Keduanya merupakan bagian dari rangkaian terdakwa dalam kasus korupsi yang juga menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Putusan terhadap kedua terdakwa dibacakan secara terpisah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026) malam.

Temurila diketahui menjabat sebagai Komisaris PT KEM Indonesia, sedangkan Miki Mahfud merupakan Direktur Utama perusahaan jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan.

Baca juga : Terbukti Terima Rp3,4 Miliar, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti memberikan uang nonteknis kepada sejumlah pegawai Kemnaker untuk memperlancar pengurusan sertifikat K3. Total uang yang disalurkan mencapai Rp 4,7 miliar.

"Hasil tindak pidana yang diserahkan kepada pejabat Kemnaker berupa uang nonteknis sejumlah Rp 4.786.460.000 telah beralih kepada pejabat Kemnaker dan berdasarkan pengakuan para terdakwa tidak pernah ditampung kembali dalam rekening terdakwa maupun rekening PT KEM," kata hakim.

Majelis menilai perbuatan Temurila dan Miki Mahfud telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca juga : Dongkrak Industri Kreatif, Pemerintah Pangkas Pajak Penulis Jadi 1,5 Persen

Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dinilai mencederai upaya mewujudkan birokrasi pelayanan publik yang bersih dan profesional.

Tindakan mereka juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Majelis hakim juga menyoroti fakta bahwa kedua terdakwa mengetahui adanya praktik pemberian uang kepada pejabat sejak bekerja di perusahaan sebelumnya.

Namun, mereka secara sadar melanjutkan praktik tersebut demi kelancaran operasional perusahaan.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta mampu menjaga ketertiban dan wibawa pengadilan.

Baca juga : Jalani Operasi di Sunway KL, Nenek Usia 102 Tahun Kembali Berdiri dan Berjalan

"Para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ujar hakim.

Usai mendengarkan putusan, Temurila dan Miki Mahfud menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun serta denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.