Dark/Light Mode

Minta Ditahan Di Mako Brimob

Dieksekusi, Buni Yani Ingin Diperlakukan Seperti Ahok

Sabtu, 2 Februari 2019 17:20 WIB
Terpidana kasus UU ITE Ujaran Kebencian Buni Yani (tengah)  didampingi tim kuasa hukumnya menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (1/2).  Foto: Patra Rizki Syaputra/Rakyat Merdeka)
Terpidana kasus UU ITE Ujaran Kebencian Buni Yani (tengah)  didampingi tim kuasa hukumnya menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (1/2). Foto: Patra Rizki Syaputra/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kemarin, Buni Yani resmi dieksekusi Kejaksaan Negeri Depok. Dia divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani siap diekseskusi asal mendapat fasilitas yang sama seperti Ahok.

SALAH satunya, Buni Yani ingin ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok. Alasannya, ingin merasakan apa yang sudah dirasakan Ahok. “Kalau nanti dieksekusi, saya akan minta juga ke rutan Mako Brimob, biar sama dengan Pak Ahok,” ungkap Buni Yani di gedung DPR, Senayan, Jakarta. 

Dikatatakan Buni Yani, Ahok ditahan di Rutan Mako Brimob atas kasus penodaan agama karena menodai surat Al-Maidah. Dirinya divonis bersalah karena mengunggah editan video pidato bekas gubernur DKI Jakarta itu. “Karena dari dulu kan katanya terkait dengan Pak Ahok. Ya, sudah kita minta sama dengan Ahok,” ujarnya. 

Master dari Ohio University, Amerika Serikat (AS) ini divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia dihukum 18 bulan penjara karena mengunggah potongan pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta pada 27 September 2016. Video berdurasi 30 detik itu viral di media sosial. Ahok pun dituding telah melakukan penistaan agama karena dianggap melecehkan QS. Al-Maidah: 51. 

Kasus itu masuk ke pengadilan. Buni Yani dituntut pidana penjara selama 2 tahun karena dinilai terbukti melanggar UU ITE. Hakim kemudian menjatuhkan hukuman lebih ringan dibanding tuntutan, yakni 1,5 tahun penjara. 

Baca juga : Ngadu Ke Kapolri, Andi Arief Merasa Diperlakukan Seperti Teroris

Tidak puas, Buni Yani kemudian mengajukan kasasi ke MA dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/ IV/2018. Proses hukum yang membelit Buni Yani sudah berlangsung sejak 2016 lalu. 

Kejaksaan Negeri Depok tetap mengeksekusi Buni Yani walau Buni meminta penundaan penahanan. 

Keinginan Buni Yani yang ingin dipenjara di Mako Brimob mendapatkan kritikan dan sindiran dari warganet. Golputers @Tony_Harto tak mempermasalahkan Buni Yani dipenjara di Mako Brimob, tetapi masa hukumannya juga ditambah. 

“Biar seperti Ahok, si Buni Yani dipenjara di Mako Brimob dengan syarat hukumannya juga disamakan jadi 2 tahun... Biar sama persis,” sindirnya. 

Jawir @bayubajra295 kesal betul dengan keinginan Buni Yani. Dia mengingatkan agar tidak menyamakan dengan Ahok. “Jangan pernah kau samakan dengan Ahok, akibat editan kejimu Ahok dicap penista agama dan semua orang jadi membencinya. Buni Yani mengaku siap menghadapi eksekusi atas putusan kasasi dalam perkaranya.” 

Baca juga : PKS Dapat "Keadilan", Fahri Dapat Sejahtera

Menimpali, Indra Hardi @IndraHardi menegaskan, Buni Yani beda kelas dengan Ahok. “Hahaha.. Siape elo.... Kelasnya beda bung! Masa elo kelas pelaku kejahatan jahanam mau ikutan kelas korbannya elo.......helllooooo,” nyinyirnya. 

Gevinda @Gevinda4 tak mempermasalahkan Buni Yani mau ditahan di rutan manapun, asalkan bisa merasakan apa yang sudah dirasakan Ahok. 

“Serah deh mau dimana, yang penting pak Buyan ditahan dan gak muncul-muncul lagi ke permukaan,” harapnya. Sebagai seorang warga negara, dikatakan @Piedthom, Buni Yani harus siap ditahan dimanapun. 

“Yang penting tanggung jawab. Soal tempat itu bebas dong, mana bisa minta. Ni orang sudah buat masalah masih bertingkah milih tempat segala,” ujarnya pedas. 

@Rinistg menerangkan sebagai orang yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan seharusnya tidak usah banyak komentar dan neko-neko mengenai dimana akan ditahan. “Ini banyak maunya.” 

Baca juga : Korupsi Bupati Kotawaringin Timur, Negara Tekor Rp 5,8 Triliun

Michael Denise Sihombing @Belalanglompat justru, menyarankan kepada Buni Yani agar ditahan di Nusa Kambangan biar bisa introspeksi diri dan memperbaiki apa yang pernah dilakukan. “Tahan di Nusakambangan ajalah,” anjurnya. 

Pendapat yang sama juga dilontarkan oleh Zidan_plicker @Zidanplicker1. Jika ingin ditahan di Mako Brimob tidak baik karena bisa menjadi presen buruk. Nanti, terdakwa yang lain juga punya permintaan yang sama. “Hilih konyol di Nusa Kambangan aja.” 

Kalaupun tidak di Nusa Kambangan, Miko@Sudjatmiko01 mengusulkan agar Buni Yani satu sel dengan Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. “Masukin aja ke Cipinang bareng Dhani,” katanya. 

Oka @ozcaroka mengingatkan kepada Buni Yani agar tahan dan tabah menghadapi berbagai masalah hukum yang ada. “Hadapi dengan senyuman bro.. Semua yang terjadi biar terjadi.. Hadapi dengan tenang jiwa .. Semua akan baik-baik saja,” anjurnya. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.