Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Disuruh MA Bayar Rp 30 M Ke Fahri Hamzah

PKS Dapat "Keadilan", Fahri Dapat Sejahtera

Sabtu, 2 Februari 2019 08:37 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Foto: IG Fahri Hamzah)
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Foto: IG Fahri Hamzah)

RM.id  Rakyat Merdeka - DI PKS, dulu rame ada dua faksi. Faksi keadilan dan faksi kesejahteraan. Faksi pertama diisi kelompok pejuang yang kekayaannya minimalis. Faksi kedua diisi kelompok penikmat yang bergelimang kekayaan. Analogi itu kini tepat lagi disematkan, setelah Mahkamah Agung (MA) ngotot agar PKS segera membayar uang ganti rugi Rp 30 miliar kepada Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Jadilah, PKS dapat keadilan. Sedangkan Fahri, dapat kesejahteraan.

Kasasi yang diajukan PKS dalam kasus pemecatan Fahri, ditolak Mahkamah Agung (MA). PKS menyatakan bakal mengajukan Peninjauan Kembali alias PK. Namun, MA menyebut, PK tidak bisa menangguhkan kewajiban PKS membayar uang ganti rugi kepada Fahri sebesar Rp 30 miliar.

Jubir MA Andi Samsan Nganro menyebut, PK yang rencananya akan diajukan PKS, tidak bisa menangguhkan eksekusi. Artinya, Partai pimpinan Sohibul Iman ini tetap harus membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri.

Baca juga : Korupsi Bupati Kotawaringin Timur, Negara Tekor Rp 5,8 Triliun

"Prinsipnya, PK tidak menangguhkan eksekusi. Namun, pelaksanaannya menjadi kewenangan pengadilan negeri tingkat pertama yang menangani gugatan Fahri," tutur Andi di Gedung MA, Jumat (1/2). Perkara ini bermula, saat Fahri membawa polemik pemecatannya ke pengadilan dan MA. Wakil Ketua DPR itu memenangi perkara di semua tingkatan. Gugatan Fahri atas PKS, dikabulkan PN Jaksel. Putusan PN Jaksel atas gugatan Fahri, diperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 539/PDT/2017/PT.DKI.

Untuk menangkis dua putusan itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA. Namun, MA menolak kasasi PKS melalui putusan bernomor 1876 K/Pdt/2018. Putusan MA menyatakan, 5 pimpinan PKS wajib membayar ganti rugi Rp 30 miliar. Kelimanya adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, serta Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis  dan Abi Sumaid.

Majelis hakim juga memerintahkan PKS membatalkan pemecatan Fahri. Fahri pun meminta 5 pimpinan PKS itu mematuhi dan melaksanakan putusan MA. Jika tidak, dia mengancam melaporkan dua politisi PKS, yakni Hidayat Nur Wahid dan Surahman Hidayat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Karena tak melaksanakan keputusan pengadilan, saya bisa melaporkan 2 orang ke MKD, Surahman Hidayat dan Hidayat Nur Wahid," tegasnya di Media Center DPR, Jumat (1/2).

Baca juga : Bupati Kotawaringin Timur Jadi Tersangka

Menurut Fahri, jangankan melaksanakan putusan pengadilan, mengaku salah pun mereka tidak mau. "Harusnya begitu keputusannya kasasi selesai, ngaku salah dulu dong," selorohnya. Sebelumnya, Fahri juga meminta 5 pimpinan PKS itu mengundurkan diri secara sukarela, sebagai pejabat partai dan mundur sebagai kader biasa. "Sama seperti saya. Status saya hari ini adalah kader biasa, karena keputusan pengadilan," tegasnya.

Soal uang ganti rugi yang akan diterimanya, Fahri menyebut uang itu bakal disumbangkan Rp 1 miliar untuk tiap kepengurusan PKS di tingkat provinsi. "Tadinya saya tuntut Rp 500 miliar, supaya 1 kabupaten dapat Rp 1 miliar untuk recovery effect, yang muncul gara-gara dipimpin orang-orang ini," bebernya. Fahri berharap, langkahnya bisa mengembalikan semangat para kader PKS.

Berita ini menuai banyak reaksi dari netizen. "PKS bangkrut sesuai ramalan Fahri," cuit @tongtong_sot. "Wah, MA sudah perintahkan tuh supaya PKS buru-buru bayar uang ganti rugi Rp 30 miliar ke Fahri Hamzah. PKS dapat keadilan, Fahri dapat kesejahteraan. Selamat, bung," kicau @AlsNugrahaa. "Kalau tidak bisa bayar, kuasai saja aset-aset PKS," kicau @widarto72094379. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.