Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Noel akan menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan eksekusi dilakukan terhadap 11 terpidana dalam perkara tersebut.
"Untuk hari ini, pidana badan terhadap 11 terpidana perkara K3 sudah kami laksanakan eksekusi di Sukamiskin. Dari 11 terpidana itu terbagi ke dalam empat berkas perkara," kata Mungki di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).
Selain Noel, terdapat 10 terpidana lain yang terdiri atas delapan mantan pejabat Kemnaker dan dua pihak swasta.
Seluruhnya telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca juga : Pemerintah Kejar Target Nol Persen Kemiskinan
Sebelumnya, KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara suap pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, pertimbangan hukum hakim telah sejalan dengan konstruksi perkara yang diajukan jaksa penuntut umum.
"KPK menerima sepenuhnya putusan dari majelis hakim," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan juga sesuai dengan dakwaan dan tuntutan jaksa, termasuk penerapan pasal suap yang digunakan dalam putusan.
Karena seluruh terdakwa menerima putusan dan tidak mengajukan banding, perkara tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Saat sidang pembacaan putusan pada 4 Juni 2026, Noel menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Baca juga : BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
"Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi, dengan ini saya terima, Yang Mulia," ujar Noel di hadapan majelis hakim.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Noel.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar subsider 1 tahun penjara.
Selain Noel, delapan mantan pejabat Kemnaker juga dijatuhi hukuman penjara dan kewajiban membayar uang pengganti. Fahrurozi divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 35 juta subsider 1 tahun penjara.
Hery Sutanto dihukum 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 7,59 miliar subsider 2 tahun penjara. Subhan divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 1,94 miliar subsider 1 tahun penjara.
Gerry Aditya Herwanto Putra dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 828,5 juta subsider 1 tahun penjara.
Baca juga : Akselerasi Ekosistem di Lampung Timur, Kemenko PM Perkuat Kolaborasi Strategis
Sekarsari Kartika Putri dihukum 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 900 juta subsider 1 tahun penjara.
Anitasari Kusumawati divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1,35 miliar subsider 1 tahun penjara.
Supriadi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 3 miliar subsider 1 tahun penjara.
Sementara Irvian Bobby Mahendro menerima vonis paling berat di antara para pejabat Kemnaker, yakni 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 36 miliar subsider 3 tahun penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud. Keduanya dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan.
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti memberikan suap yang disebut sebagai "uang nonteknis" kepada sejumlah pegawai Kemnaker untuk mempermudah pengurusan sertifikasi K3. Total uang yang diberikan dalam perkara tersebut mencapai Rp 4,7 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya