Dark/Light Mode

Wabah Covid-19, Tahanan Sidang Melalui Video Conference

Selasa, 31 Maret 2020 14:27 WIB
Suasana persidangan tahanan lewat video conference. (Foto : DIR/RM)
Suasana persidangan tahanan lewat video conference. (Foto : DIR/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tahanan yang kini berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) tetap mengikuti sidang. Tidak tatap langsung dengan hakim di ruang persidangan, melainkan melalui video conference. Ini dilakukan untuk mengurangi potensi penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) dari luar lapas atau rutan.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, mengungkapkan langkah tersebut harus dilakukan. Katanya, setiap harinya jumlah tahanan yang mengikuti sidang cukup banyak dan berpotensi tinggi membawa virus dari luar ke dalam lapas/rutan.

Baca juga : Cegah Penyakit Covid-19 Melalui Hewan, Kementan Perkuat Laboratorium Veteriner

“Tahanan itu sangat rentan tertular virus corona. Bayangkan saja jika satu membawa dari luar, kemudian masuk ke dalam lapas/rutan yang saat ini masih overcrowded. Bisa jadi tahanan tersebut sehat, tetapi ternyata menjadi carrier dan menulari tahanan lainnya. Untuk itu kami bekerja sama dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Polri untuk pelaksanaannya,” ujar Nugroho.

Saat in, proses persidangan melalui video conference telah terselenggara di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Tahanan yang mengikuti proses persidangan melalui video conference merupakan tahanan yang perpanjangan penahanannya sudah tidak dimungkinkan.

Baca juga : Wabah Corona Turunkan Permintaan Ikan 20 %

Nantinya dalam proses persidangan, tahanan akan tetap berada di dalam lapas/rutan, jaksa berada di kantor kejaksaan dan hakim di pengadilan atau menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Masyarakat juga dapat mengikuti jalannya persidangan selama sidang tersebut terbuka untuk umum.

“Ini akan berlangsung selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia sesuai yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ini tidak hanya melindungi penghuni lapas/rutan saja, tetapi juga masyarakat luas sekaligus menjamin kepastian hukum,” tambah Nugroho.

Baca juga : Cegah Penyebaran Covid-19, Produsen Baja Ringan Ciptakan Produk Anti Virus

Wilayah Jawa Barat misalnya, Rutan Bandung beberapa waktu yang lalu telah menyelenggarakan persidangan bagi 68 tahanan melalui video conference. Di Sulawesi Selatan, Rutan Makassar menyelenggarakan bagi 107 Tahanan, serta masih banyak lapas/rutan lainnya seperti Lapas Perempuan Jakarta, Rutan Cipinang, Rutan Tamiyang Layang dan berbagai wilayah di Indonesia lainnya.

Tak hanya itu, layanan kunjungan dan penerimaan tahanan baru pun ditunda selama masa darurat wabah penyakit akibat virus corona. Layanan kunjungan langsung kini digantikan dengan kunjungan melalui media video call. Sedangkan pengiriman tahanan ke lapas/rutan dihentikan sementara. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.