Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- 10 Pemain Tiga Singa Singkirkan Meksiko
- Bungkam Brazil, Erling Haaland: Ini Anugerah Tuhan
- BRINS Bayarkan Klaim Asuransi Rp950 Juta Untuk Korban Banjir Di Probolinggo
- Kapolri Ajak Brigade Persis Jaga Persatuan Demi Dukung Program Pemerintah
- Harry Kane Bangga Inggris Singkirkan Meksiko, Siap Tantang Norwegia
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melaporkan dugaan gratifikasi berupa pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pelaporan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan mengusut dugaan permintaan uang terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, laporan penolakan gratifikasi dari Raja Juli telah diterima KPK pada Jumat (3/6/2026) pekan lalu.
"Pekan lalu Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," kata Budi lewat pesan singkat, Senin (6/7/2026).
Menurut Budi, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.
Baca juga : Raja Juli Bakal Diverifikasi KPK
"Verifikasi dan analisis akan dilakukan, termasuk koordinasi dengan internal KPK," tuturnya.
Ia menambahkan, hasil proses tersebut nantinya akan diumumkan kepada publik untuk menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak.
Sebelumnya, Raja Juli dalam konferensi pers menjelaskan bahwa Suhardiman Amby sempat meninggalkan sebuah amplop tertutup setelah melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut pada 5 Juni 2026.
Namun, rencana itu tertunda karena ajudannya harus mendampinginya dalam agenda kedinasan. Selanjutnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas kepada ajudan pada 11 Juni 2026.
Baca juga : Menhaj: Rakernas Mesti Lahirkan Terobosan Layanan Haji Nasional
Raja Juli juga menghubungi Kapolda Riau agar membantu mempertemukan ajudannya dengan Bupati Kuansing. Amplop tersebut akhirnya dikembalikan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Proses pengembalian diklaim didokumentasikan dan disertai tanda terima.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menilai Raja Juli seharusnya segera melaporkan dugaan gratifikasi tersebut kepada KPK.
"Ya mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya untuk melaporkan gratifikasi," tuturTaufik.
Ia menegaskan, mekanisme pelaporan gratifikasi telah diatur dalam ketentuan yang berlaku sehingga setiap penyelenggara negara seharusnya memahami kewajibannya.
Taufik juga menekankan bahwa pengembalian barang atau uang yang diduga merupakan gratifikasi tidak serta-merta menghapus unsur pidana.
Baca juga : Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan
Penyidik tetap akan mendalami perkara tersebut karena telah mengantongi pengakuan dari Suhardiman Amby terkait pemberian amplop itu.
"Pengembalian tidak menghapus pidana. Sejauh mana pengembalian itu berkaitan dengan dugaan pengurusan rekomendasi ke kementerian akan didalami oleh tim penyidik," ucapnya.
KPK menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi usai menggelar OTT pada 29 Juni 2026.
Selain itu, KPK juga mengusut dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Penyidik masih mendalami besaran penerimaan, mekanisme pemberian, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya