Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ditahan KPK, Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono: Sudah Saya Jelaskan Semua
Kamis, 9 Juli 2026 17:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026), Ma’ruf keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.07 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Kedua tangannya juga tampak diborgol sebelum dibawa menuju mobil tahanan. Kepada wartawan, Ma’ruf mengaku telah memberikan seluruh keterangan yang diminta penyidik selama pemeriksaan.
"Sudah, tadi dimintai banyak informasi. Saya menjelaskan supaya terang semuanya," kata Ma’ruf.
Baca juga : Diperiksa 10 Jam, Maruf Cahyono Klaim Baru Ditanya Soal Identitas
Saat ditanya mengenai dugaan perjalanan dinas fiktif maupun aliran dana ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, Ma’ruf memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Banyak hal tadi sudah saya jelaskan," ujarnya, singkat.
KPK dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Kamis sore untuk menjelaskan konstruksi perkara, peran para pihak yang terlibat, serta alasan penahanan terhadap Ma’ruf.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Nilai gratifikasi yang diduga diterima mencapai belasan miliar rupiah.
Baca juga : KPK Periksa Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Terkait Gratifikasi Rp 17 M
"Kurang lebih Rp 17 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin (23/6/2025).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menegaskan perkara yang sedang ditangani KPK tidak melibatkan pimpinan MPR, baik periode 2019–2024 maupun periode 2024–2029.
Ia juga menegaskan,.MPR menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK sesuai kewenangannya.
"MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Siti.
Baca juga : Sitha Marino, Sudah Bahas Pernikahan dengan Bastian
Menurutnya, MPR sebagai institusi tetap berkomitmen menjaga integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya