Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Maruf Cahyono dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Selain itu, pemeriksaan juga bertujuan menelusuri mekanisme pengadaan barang dan jasa serta dugaan aliran uang kepada yang bersangkutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami keterangan Maruf dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
"Tentunya ini berkaitan dengan bukti-bukti yang juga sudah didapatkan oleh penyidik, untuk dikonfirmasi lagi dan diperkuat dengan bukti-bukti tambahan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026) malam.
Menurut Budi, penyidik mendalami proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI, termasuk dugaan penerimaan uang oleh Maruf Cahyono.
Baca juga : KPK Periksa Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Terkait Gratifikasi Rp 17 M
"Bagaimana proses mekanisme pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI, juga terkait dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara MC tersebut," tuturnya.
Budi juga menjelaskan alasan KPK belum melakukan penahanan terhadap Maruf. Menurutnya, penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi proses penyidikan, termasuk pengumpulan alat bukti tambahan.
"Supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat alat buktinya, untuk kemudian dilakukan tahap II atau pelimpahan ke penuntutan," ungkap Budi.
Maruf Cahyono sendiri menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam di Gedung Merah Putih KPK. Berdasarkan pantauan di lokasi, Maruf keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.53 WIB. Ia tampak didampingi kuasa hukumnya.
Maruf menyebut, pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juli 2025.
Baca juga : Penerapan Kebijakan Ekspor Satu Pintu Hasil SDA Perkuat Posisi Tawar Indonesia
Menurutnya, penyidik baru menggali informasi dasar terkait identitas dan tugas-tugasnya selama menjabat sebagai Sekjen MPR RI.
“Ya, ditanya baru identitas, kan baru pertama. Jadi, baru ditanya-tanya tentang tugas,” kata Maruf kepada wartawan, usai pemeriksaan.
Maruf mengaku telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik sesuai fakta yang diketahuinya. Ia juga membantah menerima uang sebesar Rp 17 miliar sebagaimana dugaan yang berkembang dalam perkara tersebut.
“Nggak, nggak nyampe kayak gitu tadi. Maksudnya nggak sampai pertanyaan itu (soal penerimaan Rp17 miliar),” tuturnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan Maruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah proyek di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Maruf diduga menerima uang hingga belasan miliar rupiah.
Baca juga : KPK Cecar Eks Dirjen PHU Soal Pembagian Kuota Haji
"Kurang lebih Rp 17 miliar," ujar Budi kepada wartawan pada Senin (23/6/2026).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menegaskan, perkara yang tengah ditangani KPK tidak melibatkan pimpinan MPR, baik periode 2019–2024 maupun periode 2024–2029.
Ia menyatakan, MPR menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK sesuai kewenangan yang dimiliki.
Menurut Siti, MPR sebagai institusi tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
"MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Siti.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya