Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Pembebasan Napi Koruptor

Jubir KPK Sentil Menteri Yasonna

Kamis, 2 April 2020 16:21 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berharap, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly tidak memberikan kemudahan dalam membebaskan narapidana korupsi, melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"KPK berharap, revisi PP tersebut tidak memberikan kemudahan bagi para napi koruptor. Mengingat dampak dan bahaya korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (2/4).

Ali menyatakan, Biro Hukum KPK tidak pernah dilibatkan atau dimintai pendapat tentang substansi materi yang akan dimasukkan ke dalam perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Menurutnya, perubahan aturan tersebut harus melalui pengkajian yang matang.

Baca juga : Menteri Tito Minta Anies Koordinasi Dengan Pusat

"Apabila fokus pada pengurangan jumlah napi untuk mengurangi bahaya Covid-19 terkait kasus korupsi, maka Kemenkumham semestinya perlu menyampaikan kepada publik secara terbuka. Napi kejahatan apa yang over capacity  di Lapas saat ini," bebernya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini pun lantas menyinggung, kajian lembaganya yang tidak dijalani oleh Kemenkumham terkait kelebihan kapasitas narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).

Dari 14 rencana aksi yang diimplementasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, baru satu saja yang statusnya selesai.

"Mengingat nyaris separuh dari penghuni Lapas dan Rutan adalah kasus narkoba, maka salah satu rekomendasi jangka menengah KPK dalam menekan over capacity adalah mendorong revisi PP 99/ 2012. Khusus untuk pemberian remisi, terutama bagi pengguna narkoba," jelas Ali.

Baca juga : Jadi RS Khusus Penanganan Virus Corona, RSPJ Dijenguk Menteri BUMN

"Termasuk, mendorong mekanisme diversi untuk pengguna narkoba dengan mengoptimalkan peran Bapas dan BNN (rehab)," imbuhnya.

Pernyataan Ali ini bertentangan dengan pendapat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, yang justru menyambut positif usulan Yasonna untuk membebaskan narapidana korupsi demi mencegah penularan Covid-19.

Ghufron menilai, kebijakan yang hendak diambil Yasonna dilandasi oleh asas kemanusiaan. Narapidana, ujar dia, adalah manusia yang juga memiliki hak dan harapan untuk hidup.

Ia juga menegaskan, menyambut positif tidak berarti mendukung kebijakan.

Baca juga : Satu Pasien Suspect Corona RS Sulianti Saroso Meninggal

"Bukan mendukung atau tidak. Ini memahami dan respons terhadap penularan virus Covid-19," tutur Ghufron.

Sebelumnya, Yasonna mengusulkan PP Nomor 99 Tahun 2012 direvisi. Dengan begitu, ada 300 narapidana korupsi berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan yang akan bebas. "Ini sebanyak 300 orang," kata Yasonna dalam rapat dengan DPR, Rabu (1/4). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.