Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

KPK Panggil Istri dan Anak Nurhadi

Senin, 24 Februari 2020 12:20 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan). (Foto: Tedy O. Kroen/RM)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan). (Foto: Tedy O. Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Tin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB.

Tin akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA yang juga menjerat suaminya. Dia diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). "Saksi Tin Zuraida akan diperiksa untuk tersangka HS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (24/2).

Tin sebelumnya sudah pernah dipanggil penyidik komisi antirasuah pada dua pekan lalu, 11 Februari 2020. Namun, dia tak hadir. Tin diketahui berperan dalam kasus yang menjerat suaminya.

Baca juga : KPK Garap Bupati OKU

Saat tim KPK menggeledah kediaman Nurhadi pada April 2016 sebagai buntut penangkapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Edi Nasution, Tin diketahui sempat akan membuang uang ke toilet. Saat itu tim penyidik menemukan uang sekitar Rp 1,7 miliar dalam beberapa mata uang asing.

Tin juga membakar, membasahi, dan membuang dokumen yang diperlukan penyidik. Selain Tin Zuraida, hari ini penyidik KPK juga memanggil anak semata wayang Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai swasta.

Sama seperti ibunya, Rizqi juga diperiksa sebagai saksi bagi Hiendra. Penyidik juga memanggil tiga orang dalam kasus ini. Seorang, adalah istri Hiendra, Lusi Indriati. Dia menjadi saksi bagi suaminya.

Baca juga : Kepala BPJN XII Segera Diadili

Sementara dua saksi lagi, karyawan swasta atas nama Andi Darma dan Ferdy Ardian, jadi saksi untuk Nurhadi. Nurhadi, bersama keponakannya, Rezky Herbiyono ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Suap, yang diterima Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto, berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Sementara gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA.

Ketiga tersangka ini sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs. Nurhadi mangkir pada tanggal 3 Januari dan 27 Januari.

Baca juga : Kasus Suap Pengadaan Barang/Jasa, KPK Garap Bupati Tulungagung Maryoto Birowo

Sementara Rezky dan Hiendra tidak memenuhi panggilan pada 9 dan 27 Januari. KPK lalu memasukkan Nurhadi, Rezky dan Hiendra dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberadaan ketiga buronan KPK itu hingga kini belum diketahui. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.