Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Resmi Jadi WNI, Mitchell Baker Siap Perkuat Timnas Indonesia
- Inggris Vs Argentina, Duel Mental Juara Menuju Final Piala Dunia 2026
- 3 Pemimpin Dunia Berkunjung Dalam Sepekan, Qodari: Bukti RI Makin Dipercaya
- Pelita Harapan Group Perluas Jaringan Ekosistem Pendidikan Di Bandung
- Purbaya: Rating BBB Dari S&P Buktikan Sentimen Negatif RI Tak Terbukti
Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Benny Tjokro, Nilainya Rp 219,7 Miliar
Selasa, 14 Juli 2026 17:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) akan melelang 90 unit South Hills Apartment milik terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.
Lelang tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara dengan total nilai limit mencapai Rp 219,7 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, lelang akan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV yang berlokasi di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Senen, Jakarta Pusat.
"Adapun total nilai limit atas keseluruhan objek lelang tersebut senilai Rp 219,7 miliar yang menjadi target perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang tersebut," ujar Anang dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Lelang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (29/7/2026) melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta atau e-Auction open bidding. Batas akhir penyampaian penawaran ditetapkan pukul 14.00 WIB sesuai waktu server.
Baca juga : Kinerja Selaras Pasokan Energi: Pendapatan BAg Capai Rp 6,24 Triliun
Anang menjelaskan, 90 unit apartemen di South Hills Apartment, Jalan Denpasar Raya, Setiabudi, Jakarta Selatan, merupakan barang rampasan negara atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro. Aset tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga dapat dilelang.
Sementara itu, penjelasan lelang (aanwijzing) akan dilaksanakan di South Hills Apartment, Jalan Denpasar Raya Kavling 5-7, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 20–22 Juli 2026 pukul 10.00–14.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, peserta akan memperoleh penjelasan mengenai kondisi objek lelang yang ditawarkan apa adanya (as is), termasuk seluruh risiko, kekurangan fisik maupun nonfisik.
"Informasi unit dapat dilihat di media sosial Instagram @info_lelang_BPA," jelas Anang.
Sebelumnya, pada 2025, BPA Kejagung juga berhasil melelang rumah mewah milik terpidana kasus Jiwasraya, Harry Prasetyo, senilai Rp 2,78 miliar.
Baca juga : Kejagung Ungkap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Suap Rp 4,3 Miliar
Rumah tersebut berada di kawasan Puspita Loka BSD, Serpong, Tangerang Selatan, dengan luas tanah dan bangunan 240 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 05828.
"Total penjualan senilai Rp 2,78 miliar disetorkan ke negara," ujar Anang saat itu.
Rumah tersebut merupakan barang rampasan negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2933 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelelangan dilakukan melalui KPKNL Tangerang I dengan mekanisme closed bidding secara elektronik.
Kepala BPA Kejagung Amir Yanto menegaskan percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan langkah strategis untuk memulihkan kerugian negara sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Baca juga : Penjualan Meroket Rp 14 T, AMMAN Kantongi Laba Rp 2,83 Triliun
Harry Prasetyo saat ini masih menjalani hukuman penjara selama 20 tahun setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya pada Agustus 2021.
Dalam perkara Jiwasraya, Harry bersama mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana yang tidak transparan serta tidak akuntabel.
Mereka bersekongkol dengan sejumlah pihak swasta, yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, serta Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.
Perbuatan para terpidana menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun akibat penyimpangan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya selama periode 2008–2018.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya