Dark/Light Mode

KPK Disebut Minta Naik Gaji Jadi Rp 300 Juta, Firli: Itu Usulan Agus Rahardjo Cs

Jumat, 3 April 2020 13:15 WIB
Firli Bahuri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Firli Bahuri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Namun, Ali menyatakan, sejak disampaikan hingga hari ini, pimpinan KPK baru belum pernah membahas usulan masa kepemimpinan Agus Rahardjo tersebut, dan belum ada info terkini dari Sekjen KPK atas usulan tersebut.

Baca juga : Firli Ketiban Durian Runtuh

Begitu juga dengan adanya Usulan Kenaikan Gaji untuk Dewan Pengawas KPK, serta rencana Peraturan Pemerintah tentang Gaji Pegawai KPK, hal tersebut belum ada pembahasan lebih lanjut dengan KPK. "Sikap pimpinan KPK sekarang ditengah wabah covid-19 jelas, tidak akan ada pembahasan pada hal yang bukan prioritas," tegas Ali. 

Baca juga : Supaya KPK Bisa Ngegas, Firli Cs On-kan, Agus Cs Off-kan

Ali memastikan, fokus KPK hari ini ialah mengawal penanganan covid-19. Jadi kalaupun itu sifatnya usulan, pimpinan akan batalkan dan tidak akan bahas karena tidak masuk agenda prioritas disaat seperti ini. “Pimpinan KPK akan fokus pada penanganan pandemi covid 19, semua Kementerian/Lembaga juga melakukan hal yang sama pada covid-19. Kita semua juga harus melakukan hal yang sama," tandasnya. 

Baca juga : Bowo Didakwa Terima Suap Rp300 Juta Dari Dirut PT Ardila Insan Sejahtera

Ketentuan terkait gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82/2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Berdasarkan PP itu, gaji dan tunjangan Ketua KPK mencapai Rp 123,9 juta sedangkan gaji dan tunjangan Wakil Ketua KPK mencapai Rp 112,5 juta. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.