Dark/Light Mode

Setelah Mantan Sekda Jadi Tersangka, Giliran Wali Kota Malang Digarap KPK

Selasa, 9 April 2019 18:53 WIB
Eks Sekda Kota Malang 2014-2016 Cipto Wiyono, digiring ketahanan, usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/4). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Sekda Kota Malang 2014-2016 Cipto Wiyono, digiring ketahanan, usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/4). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasca penetapan tersangka mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Cipto Wiyono dalam kasus suap pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 orang saksi hari ini, Selasa (9/4). Dua di antaranya adalah Wali Kota Malang Sutiaji dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, pemeriksaan dilakukan di dua tempat berbeda. Satu di Polres Kota Malang dan satu di Lapas Klas I Surabaya. Sutiaji diperiksa di Polres Kota Malang. Wali Kota Malang itu diperiksa selama 3 jam.

Sutiaji memasuki Aula Sanika Satyawada Polres Malang Kota (Makota) pukul 10.30 WIB. Mengenakan kemeja batik coklat dan kopiah hitam, Sutiaji yang menenteng map berwarna merah bergegas memasuki ruangan. Sutiaji menyatakan, kedatangannya di Mapolresta Malang hanya sebagai saksi bagi tersangka Cipto Wiyono.

Baca juga : Mantan Sekda Kota Malang Jadi Tersangka Suap Pembahasan APBD

“Sama seperti yang sudah-sudah karena ini ada tersangka baru. Ini hanya masalah berkas saja,” ujarnya. Dia mengaku dicecar 3 pertanyaan oleh penyidik KPK. Salah satunya, soal kehadirannya di pembahasan uang 'pokir' bersama para anggota DPRD dan bekas wali kota Malang, Mochammad Anton.

Sutiaji mengakui ikut hadir dalam pertemuan tersebut. Namun, dia menegaskan, tidak terlibat dalam pembahasan uang 'pokir'. Pertemuan itu disebutnya hanya membicarakan pencabutan APBD-P Kota Malang TA 2015 soal pembangunan jembatan Kedungkandang.

“Karena ini kan multiyears, jadi minta saran ke direktur anggaran, tapi katanya serapan anggaran lemah sehingga di-close,” klaimnya.

Baca juga : Produk Makanan Indonesian Unjuk Gigi Di Kota Panda

Selain masalah uang 'pokir', Sutiaji juga diminta menjelaskan masalah uang Tunjangan Hari Raya (THR), 'sampah' dan anggaran satu persen.

Dalam pemeriksaan, Sutiaji membawa dokumen cuti dirinya saat Cipto diangkat jadi Sekda. “Ini dokumen cuti karena pada waktu Pak Cipto diangkat jadi Sekda, saya pergi haji. Ini saya ungkapkan,” beber Sutiaji.

KPK mengumumkan penetapan tersangka Cipto sore harinya, pukul 17.00 WIB di Gedung Merah Putih, Jl. Kuningan Persada. Cipto diduga bersama-sama dengan Wali Kota Malang periode 2013-2018 Mochammad Anton dan Jarot, memberi hadiah atau janji kepada Mochammad Arief Wicaksono dan kawan-kawan.

Baca juga : WNI, Tahanan Pekerja Ilegal Terbanyak di Malaysia

Atas perbuatannya, Cipto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Cipto kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.