Dark/Light Mode

Sudah Tersangka di Kasus Asabri

Febrie Masih Saksi di Kasus Batu Bara & Krakatau Steel

Minggu, 19 Juli 2026 08:06 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sudah menyandang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri. Sementara, dalam perkara dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLTU, dan kasus PT Krakatau Steel, status Febrie masih sebagai saksi.

Kepastian itu disampaikan setelah Kejagung menerima pelimpahan administrasi penyidikan, satu tersangka, serta barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Jumat (17/7/2026). Bersamaan dengan pelimpahan tersebut, penyidik Kejagung langsung memanggil Febrie untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, status hukum Febrie mengacu pada surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan penetapan tersangka yang diterbitkan penyidik Kortastipidkor Polri sebelum perkara dilimpahkan ke Kejagung.

"Berdasarkan sprindik penyidik Kortas Polri, (status tersangka Febrie) untuk satu perkara yaitu terkait korupsi dan TPPU pada kasus Asabri," kata Anang, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Baca juga : Febrie Diperiksa sebagai Tersangka

Menurut Anang, dokumen yang diterima Kejagung menunjukkan Febrie ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri periode 2020-2024. Dalam kasus ini, advokat DR juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mengenai dugaan korupsi PT Krakatau Steel maupun perkara pasokan batu bara untuk PLTU yang menyebabkan pemadaman listrik, masih tahap penyidikan umum sehingga belum diikuti penetapan tersangka. "Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polri," ujar Anang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon membenarkan hal tersebut. Menurut dia, hingga berkas dilimpahkan ke Kejagung, status tersangka Febrie hanya pada perkara PT Asabri.

"Febrie tersangka korupsi dan TPPU di PT Asabri," kata Victor.

Baca juga : Hadiri Panen Raya TNI Di Malang, Prabowo Perkuat Kedaulatan Pangan

Ia menegaskan, dalam perkara dugaan korupsi PT KNI yang berkaitan dengan Krakatau Steel maupun perkara pasokan batu bara, status Febrie dan DR masih saksi. "Masih saksi," tegasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan, penetapan Febrie sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebelum menaikkan status hukum mantan Jampidsus tersebut.

"Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu, melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi.

Ia juga memastikan, seluruh barang bukti yang dilimpahkan kepada Kejagung telah diverifikasi oleh instansi berwenang. Uang tunai Rp 6,05 miliar dinyatakan asli berdasarkan pemeriksaan Bank Indonesia. Sebanyak 74 batang emas seberat sekitar 74 kilogram dipastikan berkadar 23 karat berdasarkan hasil pengujian PT Pegadaian.

Baca juga : Statusnya Sudah Tersangka, Febrie Masih di Indonesia

Kemudian, uang senilai 6.370.921 dolar Amerika Serikat telah dinyatakan asli berdasarkan pemeriksaan United States Secret Service dan FBI. Adapun 16.068.804 dolar Singapura serta mata uang asing lainnya dipastikan asli berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.

"Ini juga sebagai wujud transparansi Kejaksaan Agung dengan Kepolisian Republik Indonesia serta sinergitas dan kolaborasi," ujar Budi.

Setelah menerima pelimpahan perkara, penyidik Kejagung langsung memanggil Febrie untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.