Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Arsenal Minat! Vinicius Jr Dibanderol Rp 3 Triliun
- Komisi XIII: Praktik Bisnis Berbasis HAM di Freeport Patut Dicontoh
- Julius Firdaus Haru di Konser Sole Amore, Kenang Sahabat Tercinta
- Limbah Sawit Berpotensi Jadi Produk UMKM Bernilai Tambah Tinggi
- Manfaat Ganda PSEL: Sampah Terurai, Lapangan Kerja Tercipta
RM.id Rakyat Merdeka - Febrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di balik jeruji besi, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) itu tidak diistimewakan. Ia dikumpulkan bersama para tahanan biasa lainnya.
Febrie dititipkan Kejagung ke Rutan KPK sejak Jumat (24/7/2026), setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penempatan Febrie di Rutan KPK sebagai langkah pengamanan sekaligus untuk menjamin proses penyidikan berlangsung transparan dan akuntabel.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, seluruh tahanan diperlakukan sama tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan yang pernah disandang. Termasuk Febrie. Sel tempat Febrie menginap digabung dengan tahanan lain.
"Dalam penahanan terhadap tersangka Saudara FA, tidak ada perlakuan istimewa. Semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK. Hal ini juga diterapkan kepada seluruh tahanan lainnya," tegas Budi, kepada Rakyat Merdeka, Minggu (26/7/2026)
Kasus yang menjerat Febrie berawal dari penyidikan dugaan TPPU saat ia masih aktif menjabat sebagai jaksa sekaligus pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. Penyidik menduga, terdapat aliran harta yang tidak sebanding dengan penghasilan sah Febrie.
Baca juga : Usir Warga Israel, Anwar Ibrahim Tak Gentar Digertak AS
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sekaligus Koordinator Tim 9 menjelaskan, dugaan pencucian uang itu, berkaitan dengan jabatan yang pernah diemban Febrie selama bertugas di Korps Adhyaksa.
"Adapun modus operandi perkara secara umum berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya, baik sebagai jaksa maupun pejabat struktural selama yang bersangkutan mengabdikan diri di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia," jelas Rudi, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (26/7/2026).
Mengenai materi pembuktian perkara, Rudi belum bisa menjelaskan secara lebih detail kepada publik. Hal itu dikarenakan agar tidak mengganggu strategi penanganan perkara pada tahap penyidikan selanjutnya.
Rudi lalu menjelaskan alasan Kejagung tidak menempatkan Febrie di Rumah Tahanan Kejagung. “Mengingat rekam jejak tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut (menitipkan ke KPK) dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” terangnya.
Penempatan di Rutan KPK juga dimaksudkan agar proses penyidikan berjalan lebih objektif dan tidak memunculkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap mantan Jampidsus tersebut. Penahanan Febrie dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Juli 2026.
Baca juga : APBD Berkurang Karena Dana Transfer Dipotong Pusat, Kepala Daerah Mulai Teriak
Febrie ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar 10 jam di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026). Pemeriksaan dimulai pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 23.02 WIB.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, penampilan Febrie sempat menjadi sorotan lantaran tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol seperti lazimnya tersangka lain. Febrie masih mengenakan batik lengan panjang dan celana hitam saat digiring menuju mobil tahanan yang membawanya ke Rutan KPK.
Pihak Kejaksaan memastikan, hal tersebut bukan bentuk perlakuan istimewa. "Kalau masalah rompi, itu karena buru-buru, juga sudah malam," terang Rudi.
Sebelum diberangkatkan ke Rutan KPK, Febrie sempat menyampaikan keberatan atas penetapan sebagai tersangka. Ia menilai, alat bukti yang dimiliki penyidik belum cukup kuat sehingga perkara tersebut seharusnya belum sampai pada tahap penahanan.
"Menurut saya, alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi sehingga belum cukup untuk dilakukan penahanan," kata Febrie.
Baca juga : Trump Kenakan Tarif 10% ke RI, Purbaya Senang
Ia bahkan membandingkan proses hukum yang kini dihadapinya dengan mekanisme penanganan perkara ketika masih memimpin bidang pidana khusus di Kejagung. Menurutnya, setiap penetapan tersangka semestinya didahului pendalaman alat bukti dan gelar perkara berulang agar tidak menimbulkan ketidakadilan.
"Tapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya," tegasnya.
Febrie Dibela Febri
Dalam menghadapi perkara tersebut, Febrie menunjuk mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebagai kuasa hukumnya, menggantikan Hotman Paris Hutapea yang mundur karena alasan kesehatan. Dalam keterangannya, Febri menyatakan menerima pendampingan karena meyakini setiap orang berhak memperoleh pembelaan hukum yang adil, terlepas dari perkara yang sedang dihadapi.
"Sebagai advokat, saya memahami ada hak setiap orang untuk mendapatkan pendampingan hukum," kata Febri.
Ia memastikan, akan fokus pada aspek hukum dan pembelaan hak-hak kliennya. Oleh karena itu, ia bersedia menjalankan tugas secara profesional. "Pak FA juga sampaikan ke kami harapannya agar proses berjalan secara adil dan fakta-fakta hukum diurai secara jernih," tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya