Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- ASDP Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem Selat Bali, Keselamatan Layanan Tetap Prioritas
- Laba Bersih BCA Naik Rp 29,5 Triliun, Kredit Tembus 8 Persen di Semester I-2026
- Zinedine Zidane Resmi Tangani Timnas Prancis
- KPK: Dugaan Korupsi di Pemkot Bengkulu Terkait Pengelolaan Limbah Kesehatan
- Kapolda-Pangdam Jaya Sambangi Pangkormar, TNI-Polri Kompak Jaga Jakarta Kondusif
Pakar Minta Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Eks Jampidsus
Selasa, 28 Juli 2026 20:09 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita mendesak Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki kekuasaan lebih besar dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Romli, apabila ditemukan bukti yang cukup, pihak-pihak yang diduga terlibat dapat dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan tindak pidana, yang mencakup pelaku, pihak yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, maupun menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana.
"Salah satu aspek paling sensitif dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia adalah penetapan penyertaan pidana (deelneming) terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi maupun TPPU," ujar Romli, dikutip Senin (27/7/2026).
Romli mengatakan, berdasarkan informasi yang beredar, terdapat sejumlah nama yang perlu dikaji keterlibatannya secara cermat. Mereka dapat dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP apabila terdapat lebih dari dua alat bukti yang menunjukkan adanya kesamaan kehendak dengan mantan Jampidsus tersebut.
Ia menjelaskan, terdapat dua unsur penting dalam penerapan penyertaan tindak pidana. Pertama, pihak yang diduga turut serta harus terbukti mengetahui (weten) terjadinya tindak pidana.
Pengetahuan tersebut tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi, melainkan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah.
"Unsur kedua mensyaratkan bahwa pihak terkait harus terbukti secara hukum menghendaki atau willen terjadinya tindak pidana tersebut. Kehendak ini merupakan manifestasi dari sikap batin (mens rea) yang menjadi fondasi pertanggungjawaban pidana subjektif," ujarnya.
Baca juga : Kejagung Periksa 7 Saksi di Kasus TPPU Eks Jampidsus, Termasuk Penyidik Polri
Romli juga mengingatkan bahwa doktrin hukum pidana mengakui kemungkinan adanya perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (dolus) maupun karena kelalaian (culpa).
Karena itu, Tim 9 diminta berhati-hati dalam menerapkan pasal penyertaan agar tidak terjadi kekeliruan yang berujung pada pelanggaran HAM.
Menurutnya, sikap batin semata tidak cukup untuk menjerat seseorang. Harus terdapat tindakan nyata sebagai manifestasi dari kehendak tersebut.
"Jangan ada kekeliruan yang pada gilirannya melanggar hak asasi manusia, termasuk penyidikan yang bersifat obsesif dan melanggar hukum. Doktrin hukum pidana sejak pertengahan abad ke-19 telah mewanti-wanti keberadaan delik dolus dan delik culpa karena akibat sanksi pidana sangat tajam," tegasnya.
Romli juga meminta Tim 9 Kejagung menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
"Kejaksaan Agung, yang mayoritas penyidiknya berpengalaman di KPK, memikul tanggung jawab historis untuk menunjukkan integritas dan akuntabilitas dalam proses penyidikan ini. Setiap perkembangan penyidikan wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat terjaga dan diperkuat," katanya.
Lebih lanjut, Romli menilai terdapat sejumlah fakta krusial yang harus dijawab sebelum penetapan tersangka maupun penyusunan surat dakwaan dilakukan.
Baca juga : Akademisi: Penanganan Kasus Eks Jampidsus Harus Jaga Rasa Keadilan
Menurutnya, salah satu pertanyaan mendasar ialah mengenai kepemilikan harta benda yang ditemukan Kortastipidkor Polri di rumah di kawasan Sentul, serta tujuan penyimpanan harta tersebut.
"Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah siapa pemilik sah harta benda temuan Kortastipidkor Mabes Polri, dan untuk kepentingan apa harta tersebut disimpan di rumah Sentul? Secara logika hukum, segala harta benda bergerak maupun tidak bergerak yang berada di dalam sebuah rumah mengandung asumsi bahwa pemilik rumah mengetahui keberadaan dan tujuan penempatan harta tersebut," ujarnya.
Romli menambahkan, sejumlah lembaga memiliki peran penting dalam pengungkapan perkara tersebut. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), misalnya, dapat menelusuri aliran transaksi keuangan untuk menetapkan status harta kekayaan mantan Jampidsus.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bahan pendukung penyidikan.
Bahkan, apabila penyidikan mengalami hambatan serius, KPK dinilai memiliki kewenangan untuk mengambil alih perkara melalui fungsi koordinasi dan supervisi.
Menurut Romli, apabila dalam penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, Febrie Adriansyah dapat didakwa secara kumulatif atas dugaan tindak pidana korupsi, penggelapan dalam jabatan, TPPU, serta penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat.
"Konstruksi dakwaan kumulatif ini lazim diterapkan dalam kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat publik, dan menjadi instrumen hukum yang paling efektif untuk memulihkan kerugian negara secara menyeluruh," jelasnya.
Baca juga : Kejagung Panggil 9 Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus, 3 Hadir
Romli menilai, perkara yang menjerat mantan Jampidsus memiliki dampak besar terhadap masa depan penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi ujian bagi efektivitas sistem pengawasan internal maupun eksternal dalam memberantas korupsi.
"Setiap lembaga penegak hukum wajib membangun dan memperkuat sistem pengawasan internal yang efektif, transparan, dan berani mengungkap penyimpangan dari dalam. Tanpa sistem ini, korupsi akan terus bersarang dalam institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasannya," katanya.
Ia juga menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran penting apabila ditemukan kerugian keuangan negara.
"BPK dapat menetapkan besaran kerugian negara secara resmi, yang menjadi salah satu elemen dakwaan korupsi dan memiliki kekuatan hukum," pungkas Romli.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya