Dark/Light Mode

Demi Keamanan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho ke LPSK di Kasus Eks Jampidsus

Jumat, 31 Juli 2026 13:35 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus menjamin keamanan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, pihaknya masih terus mendalami keterangan Ferry Boboho.

"Perlu diketahui untuk Ferry, untuk kepentingan penyidikan, kita berencana akan menitipkan kepada LPSK," ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.

Rudi yang juga Koordinator Tim Penyidik Khusus (Tim 9) menjelaskan, penitipan tersebut dilakukan demi keamanan Ferry selama proses penyidikan berlangsung.

Baca juga : Pemerintah Rapatkan Barisan Tangani Kejahatan Siber

Selain Ferry, penyidik juga memeriksa pengusaha properti Tan Kian. Menurut Rudi, pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah dugaan yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri maupun PT Jiwasraya.

Sebelumnya, Ferry Boboho dan Tan Kian menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Kamis (30/7) bersama sejumlah saksi lainnya dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU dan menahannya selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Baru saja kita koordinasikan," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026) malam.

Rudi menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum secara akuntabel.

Baca juga : Kejagung Sebut Ada 7 Perusahaan di Kasus Eks Jampidsus

Meski demikian, ia mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Yang lebih penting, kita harus membangun peradaban penegakan hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan yang tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Ia memastikan, Tim 9 akan terus bekerja secara profesional untuk menuntaskan penyidikan dan berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala.

Sementara itu, Febrie Adriansyah membenarkan dirinya telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie kepada wartawan, Jumat (24/7/2026) malam.

Baca juga : Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus

Febrie mengaku sempat berdiskusi dengan jaksa penyidik terkait alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut. Menurutnya, alat bukti itu masih perlu didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut.

Meski berpendapat demikian, Febrie menyatakan tetap menghormati keputusan penyidik untuk menahannya dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

"Ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya. Terima kasih," ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.