Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah memeriksa tujuh perusahaan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Perusahaan-perusahaan tersebut diduga menggunakan jasa hukum terkait penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim Penyidik Khusus (Tim 9) Rudi Margono mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah korporasi merupakan bagian dari pendalaman penyidikan perkara.
"Dari perkembangan penanganan perkara tersebut, telah diperiksa perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus," ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.
Rudi merinci, tujuh perusahaan yang telah dimintai keterangan, yakni PT WB, PT AJ, PT ISBJ, PT PAS, PT JM, LPEI, dan PT BIG.
Baca juga : Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus
Menurutnya, ketujuh perusahaan tersebut diduga menggunakan jasa hukum dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung ketika Febrie Adriansyah masih menjabat sebagai Jampidsus.
Rudi menambahkan, hingga kini Tim 9 telah memeriksa 24 saksi dalam perkara tersebut. Selain itu, penyidik juga menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru karena diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang.
"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ungkapnya.
Meski demikian, Rudi belum menjelaskan secara rinci keterlibatan Nurman Herin. Ia menegaskan, informasi teknis penyidikan belum dapat diungkap karena dikhawatirkan dapat menghambat proses pembuktian perkara.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Febrie kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.
Baca juga : Kejagung Periksa Tan Kian di Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus
"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur. Baru saja kita koordinasikan," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.
Rudi menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bentuk komitmen serta akuntabilitas Kejagung dalam penegakan hukum.
Meski demikian, ia mengingatkan semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Tapi yang lebih penting juga, kita harus membangun peradaban pembangunan hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan masih mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Ia memastikan, Tim 9 akan terus bekerja secara profesional untuk menuntaskan penyidikan dan menyampaikan setiap perkembangan perkara kepada publik secara berkala.
Baca juga : Persija Selamat dari Kekalahan: Tim Masih Berproses
Di sisi lain, Febrie mengakui dirinya telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ia menyatakan siap menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
"Hari ini, saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie kepada wartawan.
Febrie mengaku sempat berdiskusi dengan penyidik terkait alat bukti yang digunakan. Menurutnya, alat bukti tersebut masih perlu didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut sehingga belum cukup menjadi dasar penahanan.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya. Makasih ya," ujar Febrie.
Sebelumnya, pada Jumat (17/7/2026), Kejagung juga menerima pengalihan penahanan advokat Don Ritto dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Don Ritto merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya