Dark/Light Mode

Kasus Jiwasraya, MA Perberat Hukuman Eks Dirjen Anggaran Jadi 2 Tahun Bui

Rabu, 1 Juli 2026 21:02 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) periode 2008–2018.

Pada tingkat kasasi, majelis hakim menambah pidana penjara dari 1 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun serta menaikkan pidana denda menjadi Rp 200 juta.

Dalam amar putusan kasasi yang dikutip dari Direktori Putusan MA, Kamis (2/7/2026), majelis hakim menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum maupun terdakwa, namun melakukan perbaikan terhadap lamanya pidana.

"Tolak perbaikan. Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 200.000.000 subsidair 80 hari penjara," demikian bunyi amar putusan tersebut.

Perkara kasasi Isa Rachmatarwata terdaftar dengan nomor 6873 K/PID.SUS/2026. Majelis hakim dipimpin oleh Yanto sebagai ketua, dengan anggota Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adapun panitera pengganti adalah Setia Sri Mariana.

Putusan dibacakan pada 25 Juni 2026. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Isa. Pada tingkat banding, hakim hanya mengubah ketentuan pidana pengganti denda.

Baca juga : Kasus Penyekapan Perempuan, DPR Minta Negara Lindungi Hak Korban

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," demikian isi putusan banding yang dikutip dari laman resmi PT DKI Jakarta.

Majelis hakim banding juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, harta terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Perkara banding Isa Rachmatarwata terdaftar dengan nomor 6/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI dan diputus pada 11 Februari 2026.

Majelis hakim dipimpin oleh Budi Susilo dengan anggota Edi Hasmi dan Bragung Iswanto.

Baik pada tingkat pertama maupun banding, hakim menyatakan Isa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : KPK Periksa Lagi Eks Dirjen PHU Hilman Latief di Kasus Kuota Haji

Menurut pertimbangan hakim, perbuatan Isa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 90 miliar dan turut berkontribusi terhadap total kerugian negara dalam kasus Jiwasraya yang mencapai Rp 16,8 triliun.

Perbuatan tersebut dilakukan saat Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Hakim menyatakan korupsi dilakukan bersama-sama dengan sejumlah petinggi PT AJS, yakni Hendrisman Rahim selaku Direktur Utama, Harry Prasetyo selaku Direktur Keuangan, dan Syahmirwan selaku Kepala Divisi Investasi dan Keuangan.

Kerugian negara berasal dari pembayaran reasuransi PT AJS kepada sejumlah perusahaan luar negeri.

Rinciannya meliputi pembayaran kepada Provident Capital Ltd sebesar Rp 50 miliar pada 12 Mei 2010, kepada Best Meridian Insurance Company sebesar Rp 24 miliar pada 12 September 2012, serta pembayaran reasuransi PON kepada perusahaan yang sama sebesar Rp 16 miliar pada 25 Januari 2013.

Dalam kapasitasnya sebagai pejabat Bapepam-LK, Isa memberikan persetujuan atas perjanjian reasuransi PT AJS dengan sejumlah perusahaan asuransi luar negeri.

Baca juga : Terus Dibenahi Danantara, Kinerja BUMN Makin Baik

Namun, menurut putusan pengadilan, transaksi reasuransi tersebut hanya bersifat formalitas dan tidak memiliki substansi ekonomi yang nyata.

Meski secara akuntansi risiko perusahaan seolah telah dialihkan, PT AJS tetap menanggung risiko bisnis yang sama.

Selain itu, persetujuan reasuransi tersebut digunakan untuk membuat kondisi keuangan perusahaan tampak sehat atau solvent, meskipun secara substansi tidak demikian.

Hakim juga menilai persetujuan reasuransi atas nilai cadangan premi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Karena itu, langkah yang diambil Isa tidak dapat dianggap sebagai upaya penyehatan perusahaan, melainkan bagian dari rangkaian perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.