Dark/Light Mode

Ahmad Baso Dorong Penghapusan Larangan Rangkap Jabatan Calon Ketum PBNU

Jumat, 7 Agustus 2026 18:35 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Intelektual dan penulis Nahdlatul Ulama (NU) KH Ahmad Baso mendorong agar ketentuan larangan rangkap jabatan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU dihapus atau ditinjau kembali.

Menurutnya, aturan tersebut tidak sejalan dengan sejarah perjalanan NU yang sejak awal menerapkan mekanisme kepemimpinan secara dinamis.

Ahmad Baso menilai, sejarah NU menunjukkan bahwa para pendiri dan ulama NU tidak menerapkan mekanisme kepemimpinan secara kaku.

Ia mencontohkan pendiri NU KH Hasyim Asy'ari yang selain menjabat Rais Akbar NU, juga pernah menjadi Ketua Majelis Syuro Partai Masyumi.

Baca juga : Muktamar NU Harus Lahirkan Ketua Umum Berintegritas dan Independen

"Kalau kita melihat sejarah besar NU, sejak para pendiri hingga para Rais Akbar, kita akan menemukan bahwa NU tidak pernah menerapkan aturan yang terlalu kaku dalam proses kaderisasi dan kepemimpinan," kata Ahmad Baso dalam Serial Diskusi Muktamar ke-35 NU bertema Muktamar NU untuk Semua di Kafe Trisnoku, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).

Karena itu, dia mendorong agar ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan dibahas dan ditinjau kembali dalam Muktamar ke-35 NU yang akan digelar di Jombang pada 27–31 Agustus 2026.

Menurut Ahmad Baso, berbagai mekanisme yang pernah digunakan NU dalam memilih dan membentuk kepemimpinan merupakan bagian dari pengalaman organisasi yang tidak perlu dianggap tabu.

NU, kata dia, pernah menerapkan berbagai mekanisme sesuai kebutuhan dan tantangan pada zamannya.

Baca juga : Prof Hanief Usul Ketua Umum PBNU Dipilih Lewat Mekanisme Ahwa

"Tidak ada masalah dengan berbagai mekanisme yang pernah digunakan NU. Tidak ada sesuatu yang tabu dalam sejarah pengalaman NU untuk membingkai mekanisme pemilihan. Mekanisme itu tidak pernah sekaku seperti yang dibayangkan sebagian orang saat ini," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam perjalanan sejarahnya, NU pernah menggunakan mekanisme pemungutan suara atau voting, penjaringan, hingga mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).

Bahkan, dalam catatan sejarah NU pernah terdapat penggunaan hak veto oleh Rais Aam. Bagi Ahmad Baso, keberagaman mekanisme tersebut menunjukkan bahwa perhatian utama NU bukanlah kekakuan prosedur, melainkan kemaslahatan organisasi.

"Aturan-aturan organisasi harus selalu mengikuti tujuan dan kemaslahatan. Dalam kaidah fikih disebutkan, Al-hukmu yadûru ma'a 'illatihi wujûdan wa 'adaman, bahwa suatu ketentuan mengikuti tujuan dan alasan keberadaannya," jelasnya.

Baca juga : PBNU Dorong Penguatan Pendidikan Kesehatan Reproduksi Santri

Menurutnya, NU harus memastikan aturan organisasi menjadi instrumen untuk menjaga keadilan dan kemaslahatan, bukan menjadi alat untuk mempersempit ruang kader tertentu.

"Yang tidak boleh adalah apabila organisasi justru diisi oleh kepentingan para broker politik atau kelompok tertentu yang hanya ingin memanfaatkan NU. Karena itu, aturan organisasi dibuat untuk menjaga keadilan, bukan untuk menguntungkan pihak tertentu," pungkasnya.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.