Dark/Light Mode

Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita CCTV Hotel Tempat Pertemuan 3 TSK

Senin, 10 Agustus 2026 07:20 WIB
Tersangka Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Anom Widiyantoro (tengah) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (Foto: Tedy Kroen/RM.id)
Tersangka Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Anom Widiyantoro (tengah) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rekaman kamera pengawas atau CCTV dari sebuah hotel di Magelang, Jawa Tengah.

Rekaman tersebut diduga memperlihatkan pertemuan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. 

Ketiganya yakni, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro; GHA, pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Anom; serta pihak swasta LBS. 

Baca juga : Ahmad Doli Kurnia: Jika Kembali Ke Parpol Bakal Kontraproduktif

“(Penyitaan) untuk kebutuhan pengecekan pertemuan antara LBS dengan AWI dan GHA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026). Budi mengatakan, penyitaan CCTV tersebut dilakukan dalam rangkaian penggeledahan di 15 lokasi terkait perkara tersebut. 

Budi mengatakan, sebanyak 15 lokasi yang digeledah sebagian besar merupakan kediaman para pihak yang terseret perkara. Penggeledahan berlangsung sejak Rabu hingga Sabtu, 5-8 Agustus 2026. 

Rinciannya, 10 rumah berada di Pemalang, dua rumah di Tegal, dua rumah di Pekalongan, serta satu rumah di Semarang. Selain kediaman para pihak, penyidik juga menggeledah sebuah hotel di wilayah Magelang. 

Baca juga : Yunasdi: Tidak Ada Independen, Yang Ada Wani Piro

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang. 

Penyidik juga menyita sejum lah barang bukti elektronik (BBE), berupa telepon seluler dan file elektronik, termasuk rekaman CCTV hotel di Magelang. 

Berbagai barang bukti yang diamankan dan disita dalam kegiatan penggeledahan tersebut akan dianalisis oleh penyidik untuk memperkuat alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini. 

Baca juga : DPR Minta Kebakaran Bromo Ditangani, Usut Penyebabnya

“Baik untuk memperkuat konstruksi perkara maupun mendalami peran dari setiap pihak,” tutur Budi. 

Kasus ini menjerat empat orang sebagai tersangka. Keempatnya selain Anom Widiyantoro, GHA, serta LBS, KPK menetapkan staf administrasi KPK, DIS, yang juga merupakan anak LBS. 

KPK menduga, terdapat dua tindak pidana pemerasan dalam perkara yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (28/7/2026). 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.