Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Tambang PT AKT, Kepala KSOP Rangga Ilung Segera Disidang
Jumat, 14 Agustus 2026 23:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kasus dugaan korupsi tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dan tersangka tahap II atas nama Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Handry Sulfian, ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan.
Handry merupakan tersangka dari unsur penyelenggara negara dalam perkara dugaan korupsi pertambangan PT AKT periode 2016–2025 yang turut menjerat bos PT AKT, Samin Tan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tahap II terhadap Handry Sulfian telah dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Proses tersebut berlangsung di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).
"Tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Anang dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Anang menjelaskan, Handry diduga memberikan surat persetujuan berlayar kepada perusahaan terafiliasi milik Samin Tan sejak September 2022 hingga Mei 2025.
Padahal, dia mengetahui dokumen lalu lintas kapal tersebut memuat batu bara milik PT AKT yang izin pertambangannya telah diterminasi atau dicabut.
Baca juga : Kejagung Limpahkan Kasus Tambang Samin Tan, Jaksa Segera Susun Dakwaan
"Tersangka HS menerima uang dari keagenan kapal untuk menerbitkan surat persetujuan berlayar, salah satunya dari PT AC. Padahal Tersangka HS tidak pernah melakukan pengecekan langsung sumber batu bara sebagaimana petunjuk teknis yang berlaku," bebernya.
Menurut Anang, penerimaan uang tersebut membuat Handry tidak melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai salah satu syarat penerbitan surat persetujuan berlayar.
Padahal, dokumen tersebut hanya dapat diterbitkan apabila seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk keabsahan muatan. Untuk kepentingan penyusunan surat dakwaan, Handry ditahan selama 20 hari ke depan.
Dia dijerat Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, pada Kamis (23/7/2026), empat tersangka lain dalam perkara ini juga telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.
Mereka yakni Samin Tan selaku pemilik PT AKT; Bagus Jaya Wardhana (BJW) selaku Direktur PT AKT; Muhammad Juni Eka (MJE) selaku pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU); serta Helmi Zaidan Maulidin (HZ) selaku General Manager PT OOWL Indonesia, perusahaan survei di bidang kelautan dan kargo.
Anang sebelumnya membeberkan peran Muhammad Juni Eka bersama Samin Tan. Keduanya diduga menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sesuai fakta untuk mendapatkan surat persetujuan berlayar.
"Karenanya, tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batu bara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT," beber Anang, Rabu (13/5/2026).
Baca juga : Kejagung Geledah 5 Lokasi dalam Kasus Korupsi Tambang Bauksit
Padahal, izin penambangan PT AKT telah dicabut berdasarkan Surat Terminasi melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Pemerintah RI dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) saat itu, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menjelaskan peran Handry dalam perkara tersebut.
Handry selaku Kepala KSOP Rangga Ilung diduga memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM, perusahaan yang terafiliasi dengan PT AKT.
Padahal, dia mengetahui dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut merupakan milik PT AKT yang dijual menggunakan dokumen tidak benar.
"Tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan BO (beneficial owner) dari PT AKT," beber Syarief.
Karena menerima uang tersebut, Handry diduga tidak memeriksa Laporan Hasil Verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat penerbitan surat persetujuan berlayar. Padahal, izin tambang PT AKT telah dicabut sejak 2017.
Selama periode tersebut, KSOP Rangga Ilung juga diduga tidak melakukan pengawasan yang menjadi kewenangannya.
Sementara itu, Bagus Jaya selaku Direktur PT AKT bersama Samin Tan diduga menggunakan dokumen sejumlah perusahaan lain tanpa memiliki izin dan secara melawan hukum melakukan penambangan hingga ekspor batu bara.
Baca juga : Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal Samin Tan
Penambangan tersebut dilakukan PT BBP, perusahaan kontraktor tambang yang masih terafiliasi dengan PT AKT.
Adapun Helmi Zaidan selaku Manager PT OOWL Indonesia diduga membuat Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batu bara dari hasil tambang di wilayah PKP2B PT AKT yang telah berakhir sejak 2017.
Menurut Syarief, Helmi sebagai surveyor bertugas memeriksa dan membuat dokumen hasil verifikasi atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hasil tambang batu bara PT AKT.
Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat penerbitan surat persetujuan berlayar dari otoritas KSOP Rangga Ilung sekaligus berkaitan dengan pembayaran royalti batu bara.
"Dengan demikian, meloloskan hasil tambang dari PT AKT tersebut yang telah diterminasi (habis masa izinnya) dengan cara membuat laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya dan mencantumkan asal-usul barang dengan nama perusahaan lain," ungkapnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya