Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kantongi Bukti Kerugian Negara
Kejagung Tancap Gas Usut Dana Hibah KONI
Senin, 5 Februari 2024 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2023-2019 dan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kuntadi menyatakan, jajarannya sudah menerima hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut. “Kita sedang menelaah, mempelajari konstruksi laporan itu,” ujarnya.
Dengan mengantongi bukti ini, Kejagung bakal tancap untuk menetapkan tersangka kedua perkara korupsi tersebut. “Kita juga pasti akan memanggil saksi-saksi,” ujarnya Kuntadi.
Baca juga : Pengaduan Terbanyak Keluhkan Jalan Rusak
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat menolak membocorkan pihak yang akan dijerat sebagai tersangka. Ia meminta diberi waktu untuk melanjutkan penyidikan kedua kasus yang sudah mandek bertahun-tahun.
Sebelumnya, Wakil Ketua BPK Hendra Susanto menyerahkan langsung hasil perhitungan kerugian negara dua perkara tersebut kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia berharap, audit tersebut dapat membantu penyidik mempercepat penuntasan kasus LPEI dan KONI.
Hasil pemeriksaan investigatif BPK menyimpulkan, adanya penyimpangan atau indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak terkait dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada debitur. Penyimpangan ini mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 81,35 miliar.
Baca juga : Brentford Vs Manchester City, The Citizen Ogah Nyerah
Sementara, dalam kasus KONI, BPKmengungkap penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar.
Untuk diketahui, pengusutan kedua kasus mandek lantaran belum ada bukti kerugian negara.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) saat dijabat Ali Mukartono pernah menagih hasil perhitungan kerugian negara kepada BPK.
Baca juga : Erick: Bayar Dengan Peningkatan Kinerja
“Kita masih menunggu laporan kerugian negara dari BPK untuk melanjutkan kasus dana hibah KONI itu. Semoga cepat. Enggak tahu nih, kok sampai sekarang BPK belum menyerahkan laporannya,” keluhnya pada Rabu, 2 Juni 2021.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya