Dark/Light Mode

Kantongi Bukti Kerugian Negara

Kejagung Tancap Gas Usut Dana Hibah KONI

Senin, 5 Februari 2024 07:05 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi. (Foto: Dok. Kejaksaan)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi. (Foto: Dok. Kejaksaan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2023-2019 dan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kuntadi menyatakan, jajarannya sudah menerima hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut. “Kita sedang menelaah, mempelajari kon­struksi laporan itu,” ujarnya.

Dengan mengantongi bukti ini, Kejagung bakal tancap untuk menetapkan tersangka kedua perkara korupsi tersebut. “Kita juga pasti akan memanggil saksi-saksi,” ujarnya Kuntadi.

Baca juga : Pengaduan Terbanyak Keluhkan Jalan Rusak

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat menolak membocorkan pihak yang akan dijerat sebagai ter­sangka. Ia meminta diberi waktu untuk melanjutkan penyidikan kedua kasus yang sudah mandek bertahun-tahun.

Sebelumnya, Wakil Ketua BPK Hendra Susanto menyerah­kan langsung hasil perhitungan kerugian negara dua perkara tersebut kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia berharap, audit tersebut dapat membantu penyidik mempercepat penuntasan kasus LPEI dan KONI.

Hasil pemeriksaan investigatif BPK menyimpulkan, adanya penyimpangan atau indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak terkait dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada debitur. Penyimpangan ini mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebe­sar Rp 81,35 miliar.

Baca juga : Brentford Vs Manchester City, The Citizen Ogah Nyerah

Sementara, dalam kasus KONI, BPKmengungkap penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebe­sar Rp 20,4 miliar.

Untuk diketahui, pengusutan kedua kasus mandek lantaran be­lum ada bukti kerugian negara.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) saat dijabat Ali Mukartono pernah menagih hasil perhitungan kerugian negara kepada BPK.

Baca juga : Erick: Bayar Dengan Peningkatan Kinerja

“Kita masih menunggu lapo­ran kerugian negara dari BPK untuk melanjutkan kasus dana hibah KONI itu. Semoga cepat. Enggak tahu nih, kok sampai sekarang BPK belum menyerah­kan laporannya,” keluhnya pada Rabu, 2 Juni 2021.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.