Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bukan Kebut Omnibus Law, Tugas Penting DPR Saat Ini Awasi Anggaran Covid-19

Selasa, 14 April 2020 13:03 WIB
Ahmad Alamsyah Saragih (Foto: Istimewa)
Ahmad Alamsyah Saragih (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tanggap darurat Covid-19 masih belum selesai. Pasien yang positif terus bertambah. Sayangnya, situasi tanggap darurat dan kebencanaan tersebut ternyata tak membuat DPR menunda pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker). 

Sikap ngotot itu terlihat dari surat Sekretaris Jenderal DPR tertanggal 13 April 2020 yang mengundang 11 menteri, yang sedang sibuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19, untuk melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja. Rencananya, DPR, melalui Badan Legislasi, akan menyelenggarakan Rapat Kerja dengan pemerintah pada siang ini, pukul 14 WIB, bertempat di Ruang Rapat Pansus C, Gedung Nusantara II, Lantai 3.

Ahmad Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman, mengatakan bahwa sangat tidak etis jika anggota DPR terus ngotot untuk membahas Omnibus Law. Padahal, Omnibus Law akan membawa dampak bagi nasib banyak masyarakat Indonesia. 

Baca juga : Teleponan Dengan Putin, Jokowi Ngobrol Serius Soal Penanganan Covid-19

“Harusnya partisipasi masyarakat dalam pembahasan Omnibus Law dilibatkan secara optimal. Di saat pendemik masih terjadi, mereka masih ngotot terus membahas Omnibus Law. Ini sangat aneh. Negara ini bukan hanya milik pemerintah dan anggota DPR saja. Adanya pemaksaan pembahasan Omnibus Law yang dilakukan oleh anggota DPR saya nilai kurang beradab,” terang Alamsyah.

Dari penilaian Alamsyah, pembahasan Omnibus Law saat ini tidak memiliki urgensi. Apa lagi jika dalil yang dipergunakan adalah untuk meningkatkan investasi di Indonesia. China yang biasa digadang-gadang sebagai investor strategis di Indonesia, saat ini ekonominya juga tengah mengalami kontraksi. Sehingga mustahil mendatangkan investasi dari Negeri Tirai Bambu tersebut.

“Harusnya DPR memikirkan urusan yang lebih penting daripada membahas Omnibus Law. Menyelamatkan nyawa masyarakat Indonesia jauh lebih penting dan mulia dibandingkan membahas Omnibus Law,” kata Alamsyah. 

Baca juga : Percepat Kompetisi, Semua Pemain ELP Wajib Tes Covid-19

Menurut Alamsyah, alangkah mulianya pemerintah dan DPR jika mau fokus terhadap tanggap darurat bencana ini. Alamsyah meminta agar pemerintah fokus mencari dana untuk tanggap darurat dan menanggulangi dampak sosial akibat pendemik Covid-19. Sedangkan DPR fokus untuk mengawasi pelaksanaan dan penyaluran dana tanggap darurat yang dibuat oleh pemerintah. Alamsyah meminta agar anggota DPR fokus untuk melayani Masyarakat di daerah pemilihannya (Dapil).

“Lebih mulia dan terhormat jika DPR mengawasi jalannya Perpu 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Perpu tersebut juga harus dipelajari dan dicermati oleh anggota DPR. DPR harusnya fokus mengawal anggaran yang akan dipergunakan untuk tanggap darurat bencana,”ujar Alamsyah.

Pemikiran Komisioner Ombudsman tersebut sebenarnya sejalan dengan Ketua DPR. Pada rapat paripurna DPR di akhir Maret lalu, Ketua DPR Puan Maharani telah mengatakan, DPR menginginkan dalam Perppu 1/2020 mengakomodasi program-program yang bersentuhan langsung dengan ketahanan sosial, ekonomi masyarakat di tengah masa krisis ini. Program-program tersebut juga butuh pengawasan dari seluruh stake holder. Khususnya dari anggota DPR.

Baca juga : Prudential Luncurin Produk Proteksi Kecelakaan Dan Covid-19

Menurut Alamsyah, sekarang waktu yang tepat bagi anggota DPR untuk turun ke DAPIL masing-masing untuk mengecek apakah Perppu 1 tahun 2020 itu sudah dijalankan dengan baik oleh pemerintah atau belum. Termasuk mengecek apa saja yang dibutuhkan oleh konstituennya. Mulai dari kebutuhan APD, kemampuan rumah sakit untuk melayani pasien Covid-19, sosialisasi yang dilakukan Pemerintah setempat serta pengawasan bantuan langsung tunai. Semua itu butuh peran dan pengawasan anggota DPR.

“Bahkan yang paling urgent saat ini adalah pengawasan DPR terhadap pelaksanaan kartu Prakerja dan Bantuan Langusng Tunai yang tengah dikeluarkan oleh pemerintah. Jadi pembahasan Omnibus Law seharusnya belum menjadi prioritas pekerjaan anggota DPR saat ini,”pungkas Alamsyah. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.