Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ada Corona, KPU Siapkan 3 Opsi Waktu Pengganti Pilkada Serentak

Selasa, 14 April 2020 21:00 WIB
Gedung KPU. (Foto: net)
Gedung KPU. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPU menyiapkan tiga opsi waktu pengganti pilkada serentak terkait dengan adanya wabah corona. Hal ini untuk mengantisipasi gagalnya pilkada serentak tahun ini.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dalam diskusi online bertajuk ‘Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Penyelenggaraan Pilkada tahun 2020’ yang diselenggarakan oleh Lembaga Indekstat Consulting & Research di Jakarta, Selasa (14/4).

Dalam diskusi tersebut, hadir juga Guru Besar Ilmu Politik Universitas Diponegoro Budi Setiyono, dan Pengamat Politik sekaligus CEO Indekstat Ary Santoso.

Baca juga : Tangani Corona, Presiden Jokowi Pangkas Anggaran Sejumlah Lembaga

Pramono menjelaskan, bahwa UU No 10 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 yang menjadi dasar penyelenggaraan Pilkada itu kemungkinan akan mengalami perubahan. “Dalam situasi sekarang ini, rasanya hampir tidak mungkin pemungutan suara dilaksanakan pada 23 September 2020, sementara ketentuan waktu penyelenggaraan Pilkada tersebut sudah diatur secara tegas di dalam undang-undang,“ imbuhnya.

Ketika ada kondisi seperti ini, lanjut Pramono, maka konsekuensinya harus merevisi undang-undang yang ada secara terbatas atau melalui Perppu. Ia juga menjelaskan bahwa, KPU saat ini telah mentapkan tiga opsi waktu pemungutan suara, yaitu opsi pertama dlaksanakan Desember 2020, opsi kedua Maret 2021 dan opsi ketiga September 2021.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Diponegoro Budi Setiyono memberikan, pandangan yang berbeda. Menurutnya, saat ini Indonesia sedang berada dalam situasi yang tidak pasti kapan berakhirnya pandemi corona. "Jadi jika kita menetapkan tiga opsi tersebut, kita tetap memiliki resiko apabila masih mengasumsikan penyelenggaraan Pilkada ini tetap dengan mekanisme seperti yang sudah ada selama ini," imbuhnya.

Baca juga : Kena Imbas Corona, Industri Otomotif Diminta Penuhi Hak Pekerja

Dia menambahkan, hal tersebut membuat kita tidak tahu kapan bisa memiliki pemimpin yang baru. Salah satu dampaknya adalah penyelenggaraan pemerintahan menjadi sangat carut marut.

Ia juga bilang, harus dipikir ulang tentang tata kelola penyelenggaraan dari pilkada ini tidak menggunakan metode-metode yang konvensional, dan mulai beralih menggunakan metode pemilihan daring atau e-voting.

Pengamat Politik, Ary Santoso mengatakan, perlu adanya kejelasan hukum terkait penundaan pilkada dalam bentuk Perppu. “Kami merekomendasikan agar Perppu segera ditetapkan sebagai payung hukum penundaan pilkada," tuturnya.

Baca juga : Selama Corona, PGN Terapkan Catat Meter Mandiri Dan Pembayaran Online

Menurut dia, alokasi anggaran daerah untuk penanganan corona sebaiknya tidak digunakan sebagai ajang dalam kampanye calon kepala daerah. "Dengan beberapa pertimbangan proyeksi Corona dari berbagai lembaga, Indekstat memberikan rekomendasi Pilkada mampu diselenggarakan September 2021 tentu dengan beberapa penyesuaian terkait Pilkada serentak 2024," ucapnya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.