Dark/Light Mode

Tangani Corona, Presiden Jokowi Pangkas Anggaran Sejumlah Lembaga

Senin, 13 April 2020 15:37 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Instagram)
Presiden Jokowi. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi memangkas anggaran jumlah lembaga untuk penanganan pandemi virus corona alias Covid-19. Pemangkasan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. 

"Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020," begitu bunyi Pasal 1 ayat 1 PP tersebut. 

Baca juga : Tekan Dampak Corona, Jenggala Bagikan Sembako Gratis

Salah satu lembaga yang anggarannya dipotong adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemangkasannya sebesar Rp 63 miliar, dari semula Rp 922 miliar menjadi Rp 859 miliar. 

Yang juga kena pemangkasan adalah Komisi Yudisial (KY). Semula anggaran KY sebesar Rp 102 miliar dipangkas menjadi Rp 91 miliar atau dipangkas Rp 11 miliar. 

Baca juga : Tangani Corona, Dexa Sumbang Chloroquine dan Azithromycin

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga kena pangkas. Dari semula Rp 932 miliar menjadi Rp 899 miliar atau dipangkas Rp 33 miliar. Kemudian, Komnas HAM dari semula Rp 104 miliar menjadi Rp 100 miliar atau dipangkas Rp 4 miliar. 

Lembaga lain, BKKBN, dari semula Rp 3,5 triliun menjadi Rp 3,1 triliun atau dipangkas Rp 400 miliar. 

Baca juga : Tangani Wabah Corona, Kemenristek Gandeng 165 Peneliti Diaspora

Ombudsman juga kena pangkas, dari semula Rp 166 miliar menjadi Rp 153 miliar atau dipangkas Rp 13 miliar. Terakhir, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dari semula Rp 216 miliar menjadi Rp 193 miliar atau dipangkas Rp 23 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.