Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- KSP Percepat Jargas Gresik, Target 1 Juta Sambungan Rumah pada 2028
- Polda Banten Dampingi Keluarga Korban Arupadatu Tabur Bunga di Selat Sunda
- Rampung Tahap II, 20 Hari Lagi Eks Jampdisus Febrie Disidangkan
- Kasus Suap HGB, KPK Geledah Kantor PT Summarecon Agung di Jaktim
- 7 Indikator Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan. Temuan tersebut mencakup layanan penerbitan sertifikat hingga tata kelola penerbitan Hak Guna Usaha (HGU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemetaan titik rawan tersebut telah dilakukan jauh sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"KPK sudah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan melalui kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).
Budi menjelaskan, delapan titik rawan tersebut merupakan rincian dari dua area utama, yakni layanan penerbitan sertifikat dan tata kelola penerbitan HGU.
Kedelapan titik tersebut meliputi akses penggunaan layanan yang masih rendah, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, adanya tambahan biaya layanan pertanahan, serta belum diserahkannya berkas yang telah selesai.
Kemudian, pengawasan terhadap penerbitan sertifikat, penyimpangan standar operasional prosedur (SOP) penerbitan HGU, belum adanya pemetaan sertifikat HGU, serta minimnya pengawasan atas penerbitan HGU.
Berdasarkan kajian KPK, salah satu persoalan ditemukan dalam ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan. Rata-rata ketidaktepatan Service Level Agreement (SLA) dengan metrik ketepatan waktu penyelesaian pelayanan masih sangat tinggi.
Baca juga : Pencegahan Korupsi pada Program Kopdes Merah Putih
"Rata-rata ketidaktepatan SLA penyelesaian layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Jabodetabek mencapai 73,49 persen," ujar Budi.
Tiga Kantah di wilayah Jabodetabek dengan tingkat ketidaktepatan waktu layanan tertinggi yakni Kantah Kota Depok sebesar 91,14 persen, Kantah Kabupaten Bekasi 87,5 persen, dan Kantah Kabupaten Bogor 86,9 persen.
Ketidaktepatan SLA terbesar terjadi pada tiga jenis layanan, yakni peralihan hak jual beli sebesar 90,3 persen, perubahan hak atas tanah 73,4 persen, dan roya 73,3 persen.
KPK juga menemukan persoalan terkait biaya layanan. Sebanyak 63,83 persen responden pengguna layanan secara langsung menyatakan terdapat tambahan biaya di luar biaya resmi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 53 persen menyebut tambahan biaya mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan biaya resmi.
Temuan dalam Penerbitan HGU
Selain layanan penerbitan sertifikat, KPK mengidentifikasi penyimpangan SOP dalam penerbitan HGU.
Berdasarkan data layanan HGU, baik pemberian, perpanjangan maupun pembaruan, ditemukan penyimpangan berupa tambahan waktu dan biaya.
Baca juga : Rakor Stranas PK Bahas Pencegahan Korupsi
Pada 2021, layanan HGU yang melebihi SLA mencapai 61 persen. Rata-rata penyimpangan waktu penerbitan HGU dari SLA mencapai empat bulan.
Bahkan, berdasarkan informasi yang disampaikan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), penyimpangan waktu tersebut dapat mencapai 6-12 bulan.
Pada 2021, Kantah Kutai Timur menjadi kantor pertanahan dengan jumlah berkas HGU terbanyak yang melebihi SLA, yakni sekitar 24 persen dari berkas secara nasional.
Sementara itu, persentase ketidaktepatan SLA pada tiga Kantah dengan layanan HGU terbanyak masing-masing mencapai 100 persen di Kantah Kutai Kartanegara, 80 persen di Kantah Kabupaten Sumbawa, dan 71 persen di Kantah Kutai Timur.
KPK juga mencatat persoalan biaya tambahan dalam penerbitan HGU. Berdasarkan hasil wawancara mendalam dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tambahan biaya tidak resmi atas penerbitan HGU mencapai 250 persen dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Atas berbagai temuan tersebut, KPK telah menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada Kementerian ATR/BPN.
Rekomendasi itu antara lain memperkuat indikator kinerja Kantah berbasis penggunaan layanan langsung dan ketepatan SLA, memastikan informasi biaya layanan disampaikan secara transparan, serta menyediakan whistleblowing system untuk pengaduan pungutan liar.
Baca juga : KPK Gandeng Tokoh Agama Garut, Perkuat Syiar Nilai Antikorupsi
KPK juga mendorong penyediaan sistem notifikasi perkembangan berkas, penguatan pengawasan, perbaikan SOP penerbitan HGU, serta percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta.
Selain melalui aspek pencegahan, KPK turut memberikan penguatan integritas aparatur sipil negara (ASN) Kementerian ATR/BPN melalui Program Penguatan Integritas dan Antikorupsi (PRESTASI) yang dilaksanakan pada 11-14 Agustus 2026.
Penguatan tersebut secara khusus mencakup area pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta tata kelola pertanahan.
"KPK terus berkomitmen untuk mendorong perbaikan akar masalah pertanahan dari hulu hingga ke hilir," tegas Budi.
Menurut Budi, penindakan yang dilakukan perlu dimaknai sebagai momentum korektif untuk memperkuat perbaikan tata kelola pertanahan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat berperan aktif mengawasi dan melaporkan setiap potensi penyimpangan demi mewujudkan layanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari risiko korupsi," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya