Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Aturannya Bertabrakan Dan Tak Ada Sanksi, PSBB Terancam Gatot

Kamis, 16 April 2020 16:38 WIB
Agus Pambagio. (Foto: net)
Agus Pambagio. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tanpa sanksi penegakan hukum dan banyaknya pasal pengecualian akan membuat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) gatot alias gagal total. Jumlah pasien corona akan terus bertambah.

Hal tersebut dikatakan Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio melalui pesan singkatnya kepada RMco, Kamis (16/4).

Menurut Agus, sepekan sudah DKI Jakarta menerapkan PSBB. Namun, berdasarkan pengamatannya secara langsung maupun online, situasi ibu kota tak jauh berbeda dengan sebelum PSBB ditetapkan pada 10 April lalu. 

"Sampai pagi ini lalu lintas jalan belum berubah di beberapa tempat masih ramai. Penumpang KRL pagi ini dari semua jurusan menurun dibanding kemarin tetapi masih ramai dan masih berdempetan di dalam KRL Jabodetabek. Pengaturan jarak masih belum efektif," ujar Agus.

Baca juga : Selama PSBB Berlangsung, Tak Ada Penutupan Jalan di Depok

Rabu (15/4), kata dia, jumlah penumpang yang tap in di gate masuk seluruh stasiun yang ada hingga jam 08.00 .00 pagi berjumlah 64.649 orang. Sementara pagi tadu berjumlah 53.284 orang. "Ada penurunan tetapi masih padat untuk implementasi kebijakan PSBB," imbuhnya.

Padahal, seharusnya di wilayah DKI Jakarta sudah tidak ada lagi perkantoran, industri, sekolah dan lain-lain yang masih buka, serta memunculkan kerumunan apapun alasannya. Sementara angkutan umum, angkutan pribadi dan fasilitas umum seperti minimarket, supermarket, atau warung, dapat beroperasi dengan izin terbatas, tidak dihentikan total.

Menurut Agus, hal ini terjadi karena munculnya dualisme kebijakan di tingkat Peraturan Menteri. "Ini sudah membingungkan publik dan pelaksana lapangan termasuk Pemerintah daerah," ungkap Agus. 

Dia mencontohkan, persoalan ambiguitas regulasi antara PM Kesehatan No. 9 Tahun 2020 dengan PM Perhubungan No. 33 Tahun 2020 yang mengatur soal pengangkutan penumpang di kendaraan roda dua. Ambiguitas kebijakan pemerintah, lanjut Agus, bertambah rumit lagi setelah munculnya Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019. 

Baca juga : Kokohnya Pertanian Dapat Topang Ekonomi Bangsa

Berkat SE Menperin itu, banyak pabrik dan industri, termasuk 200 industri non esensial, tetap  beroperasi. "Bagaimana PSBB mau berhasil?" tanya dia. 

Ambigunya peraturan perundangan pemerintah berakibat semua pihak saling menyalahkan, publik bingung, tingkat ODP-PDP meninggal terus bertambah, khususnya di zona merah. 

"Anehnya sumber kesalahan gagalnya sistem regulasi PSBB yang kena getahnya sektor transportasi, khususnya KRL Jabodetabek," beber Agus. 

Menurut Agus, kepadatan penumpang yang masih ratusan ribu di peak hour terjadi sebagai akibat sektor lain tidak berhenti beroperasi. "Jangan salahkan KRL Jabodetabek di sektor hilir jika sektor hulunya masih beroperasi. Bagaimana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengenakan sanksi untuk menutup industri jika industri tersebut masih beroperasi karena ada izin dari Menteri Perindustrian?" keluhnya. 

Baca juga : Pertamina Berdayakan Mitra Binaan UMKM Sediakan Sarana Cuci Tangan di SPBU

Agus mengingatkan, jika pemerintah masih terus membuat aturan dan kebijakan pelaksanaan yang ambigu serta saling bertabrakan disertai dengan begitu banyak pasal pengecualian, PSBB tidak akan berhasil dan menekan jumlah corona. Agus menduga, itu yang menjadi sebab mayoritas pemda belum mengajukan PSBB ke Kemenkes sampai hari ini.

“Tanpa sanksi penegakan hukum dan banyaknya pasal pengecualian, jangan harap Covid-19 hengkang dari bumi Indonesia. Apa sebaiknya penanganan Covid 19 ini tidak perlu diatur saja karena terlalu banyak kecuali kecuali di berbagai kebijakan kementerian?" sindir Agus. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.