Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Putuskan Terkait Pelabuhan Marunda
Minggu, 1 Desember 2019 23:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Lembaga Pengkajian Informasi Pembangunan Bangsa (LPIPB) kembali menyoroti permasalahan pengusaan aset negara yang dilakukan PT Karya Citra Nusantara (KCN), anak perusahaan patungan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Teknik Utama (KTU). LPIPB meminta pemerintah melihat masalah ini dengan seksama.
"Sejak pembuatan perjanjian induk Nomor 04/PJ/DRT/01/2005 sampai sekarang ini muncul berbagai keanehan dan permasalahan hukum. Di antaranya, di perusahaan patungan tersebut, saham PT KBN sebagai induk perusahaan hanya 15 persen, sedang PT KTU 85 persen," kata Teddy Mulyadi, Direktur Pengkajian LPIPB, di Jakarta, Minggu (1/12).
Merasa pemilik mayoritas, PT KTU mengajukan 2 kali addendum yang memperpanjang jangka waktu pembangunan, mengubah pasal dari yang semula pembangunan dilakukan PT KCN, menjadi dilakukan PT KTU, dan pasal penilaian atas kelayakan total investasi yang sebelumnya dilakukan oleh konsultan independen, menjadi konsultan yang ditunjuk pihak PT KTU. Akibatnya, PT KBN kehilangan kontrol atas semua pembangunan dan kerjasama tersebut.
Baca juga : Polri Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil
Dalam audit yang dilakukan BPK disimpulkan, kerja sama pendirian anak perusahaan PT KCN tidak sesuai dengan ketentuan dan berlarut-larut. Keluarlah rekomendasi BPK terhadap Direksi PT KBN. Hasil renegosiasi PT KBN dan PT KTU bahwa kerja sama kedua pihak hanya pada sebagian lahan (keseluruhan Pier-I dan sebagian Pier II) dan Addendum perubahan komposisi saham menjadi fifty-fifty.
"Dalam RUPS LB di PT KCN, 18 Desember 2014, disepakati perubahan komposisi saham dan peningkatan modal dasar secara bertahap. Saat itu, PT KBN menyetor modal hingga Rp 294 miliar, sedangkan PT KTU belum menyetor kewajibannya sebesar Rp 294 miliar. Setelah ditelisik, ternyata PT KTU juga belum pernah menyetorkan modal awal pendirian PT KCN lebih dari Rp 174 milyar," ungkapnya.
Ketua Bidang Usaha Ekonomi dan Syariah DPP Jam'iyyah Ahli ThorIqqh Al Muktabaroh Indonesia (Jatmi), Ustaz Rizal, mengatakan pemerintah harus segera turun tangan mengatasi masalah perseteruan antara PT KBN dan PT KCN ini. “Ada indikasi masalah manajemen perusahaan PT KCN yang sejak 2015 hingga 2018 tidak melaporkan keuangan perusahaan. Bahkan, nilai dividen yang diterima PT KBN sejak 2004 hingga 2019 baru senilai Rp 3,1 miliar. Banyak hal aneh yang ditemukan dalam perjanjian ini. Sebab itu, pemerintah harus turun tangan mengatasi ini," ujar Rizal.
Baca juga : Rakor Di Kuningan, Tito Bahas Penguatan Perbatasan
Terkait adanya tudingan PT KBN menghambat investasi tol laut, bahkan menyatakan seolah-olah PT KBN menghambat program pemerintah ini, hal tersebut disanggah Teddy Mulyadi. “Mari kita telusuri dulu permasalahannya, kita tarik benang merahnya dari awal. Kondisi yang sebenarnya adalah PT KBN berjuang menyelamatkan aset negara berupa lahan Pelabuhan Marunda dari upaya perampasan,” tegasnya.
Dalam upaya itu, PT KBN juga telah melayangkan gugatan untuk membatalkan Perjanjian Konsesi No. HK.107/1/9/KSOP. MRD-16 dan No.001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 yang dilakukan secara tidak sah oleh PT KCN. "Bahwa terjadi pelanggaran terhadap Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1992 yaitu pengalihan status dan kepemilikan atas Pier I, II dan III oleh PT KCN dalam konsesi tersebut," tutur Teddy.
LPIPB meminta pemerintah tak terburu-buru mengambil keputusan terkait persoalan pelabuhan Marunda sebagaimana informasi terkini akan ada rencana groundbreaking Pelabuhan Marunda. "Selesaikan dulu persoalan pokoknya. Supaya tidak menimbulkan masalah baru bagi pemerintah. Yang kami harapkan agar seluruh persoalan antara PT KBN dengan PT KCN tuntas, negara tak dirugikan aset negara terselamatkan," ujarnya. [KW]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya