Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kerja Keras Kejagung Usut Terus Jiwasraya Sangat Penting

Jumat, 24 April 2020 18:34 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Grafis: Iyong/RM)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Grafis: Iyong/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Di tengah pandemi Covid-19, Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin terus berkerja keras dalam melakukan pengusutan kasus mega-korupsi Jiwasraya. Kejagung terus memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus ini.

Menurut pengamat dan praktisi hukum Misbaul Munir Sidqon, langkah Korp Adhyaksa ini sangat penting. Sebab, bagaimana pun, kasus dan skandal besar seperti Jiwasraya harus diusut sampai tuntas. "Sebab, mengamankan barang bukti supaya tidak ada barang bukti yang dihilangkan sangat penting," kata Misbahul Munir, Jumat (24/4).

Baca juga : Melonjak, Ekspor Kentang Sumut ke Malaysia dan Singapura

Dia juga melihat, proses pemanggilan saksi di tengah pandemi Covid-19 tetap memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020. Sebab, kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengaharuskan lebih berahati-hati dengan aktivitas yang cukup dibatasi. "Sehingga kinerja pemeberantasan oleh Kejagung berjalan dengan selamat dan terhindar dari covid 19," ungkapnya.

Menurut Misbahul, kasus Jiwasraya ini sudah menjadi perhatian masyarakat. Sehingga, Kejagung diharapkan bisa menuntaskan kasus ini secara tepat, tidak ada penundaan, apalagi tembang pilih. Sebab semua orang harus sama di hadapan hukum. "Keseriusan kejagung dalam penyelesaian kasus Jiwasraya sebagai bentuk akuntabilitas lembaga," jelas Misbahul.

Baca juga : Kerja Sama Kementan-Gojek Dorong Distribusi Pangan Lebih Cepat

Kamis kemarin (23/4), penyidik Kejagung kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara maraton terkait dugaan korupsi Jiwasraya. Total ada 17 saksi yang diperiksa. Tujuh saksi di antaranya untuk pembuktian dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Sedangkan 10 orang sisanya merupakan pemeriksaan saksi guna diklarifikasi dengan barang bukti elektronik berupa email, SMS, WhatsApp dan lainnya yang terkait dengan proses transaksi jual beli saham yang terjadi dalam proses pengelolaan keuangan dan dana investasi. 

Saksi-saksi tersebut antara lain Jamaludin, Kathleen Karyose, Suryanto Wijaya, Muhammad Andi, Morgan GW, Simorangkir, Bayu Pahleza, Ario W Adhikari, Iwan Prasetiawan, Ferina Tanzil, Fahyudi Djaniatmadja, Yosep Chandra, Elisabeth Dwika, Ratih Widyaningrum, Glen Riyanto, Edhi Setiyo Pramono dan Ghea Laras Prisna.

Baca juga : Kepala Daerah Harus Bijak dalam Gunakan PSBB

Dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yaitu Benny Tjokro (Komisaris PT Hanson International Tbk), Heru Hidayat (Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera), Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya), Hary Prasetyo (mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya), Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya), serta Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima). Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.