Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Resmi Bebas, Romy Sebut Berkah Ramadan

Kamis, 30 April 2020 00:38 WIB
Eks Ketum PPP, Rommahurmuziy. (Foto: Antara)
Eks Ketum PPP, Rommahurmuziy. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Ketua Umum Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy akhirnya jadi menghirup udara bebas. Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu keluar dari rutan di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/4) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. 

Romy dijemput pengacaranya, Maqdir Ismail. Begitu keluar, Romy yang mengenakan kemeja putih lengan pendek dan menenteng map merah, tampak biasa saja. Tak sumringah. Dia hanya melempar senyum kecil pada wartawan yang sudah menunggunya di gerbang Rutan. Beberapa petugas rutan turut mendampinginya. Semuanya, pakai masker. Romy tidak. 

Romy bilang, seharusnya dia sudah keluar dari rutan sejak siang. Soalnya, sesuai putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI, dia sudah selesai menjalani hukuman pada Selasa (28/4) kemarin.  

Baca juga : Menhan Optimis Wabah Corona Segera Hilang

"Semestinya tadi pagi saya sudah keluar tetapi memang membutuhkan proses proses administrasi yang harus saya jalani sehingga baru keluar malam ini," ujarnya. 

Meski mengaku belum puas atas putusan PT DKI yang dianggapnya belum sesuai dengan fakta-fakta hukum di dalam persidangan, Romy tetap bersyukur bisa menghirup udara bebas. "Ini adalah berkah bulan Ramadan bagi saya yang patut saya syukuri. Saya dapat kembali bersama keluarga," tutur Romy. 

Sebenarnya, Romy berniat untuk berziarah ke makam orang tuanya begitu bebas dari penjara. Namun, niatnya terhalang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan untuk memutus penyebaran Covid-19. Dia pun langsung pulang ke rumah. "Secepatnya kalau sudah memungkinkan situasi dan kondisi saya akan segera berziarah," imbuhnya. 

Baca juga : Stafsus Milenial, Berguguran Sebelum Berkembang

Ditanya tanggapannya soal langkah kasasi yang dilakukan KPK, Romy tak mau menanggapi. Dia mengaku belum ingin memikirkan soal perkara hukum yang menjeratnya. "Karena yang paling penting bagi saya adalah kembali bersama keluarga. Saya kira sementara itu ya," tutup Romy sembari menaiki mobil  yang menjemputnya. 

Romy bebas setelah pada 22 April 2020 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukannya. Hukuman Romy dikorting dari semula 2 tahun, menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sekalipun hukumannya dipangkas, PT DKI tetap menilai, Romy terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.