Dark/Light Mode

Tarif Baru Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni

Jumat, 1 Mei 2020 06:16 WIB
Foto IST
Foto IST

RM.id  Rakyat Merdeka - Tarif penyeberangan di lintas Pelabuhan Merak-Bakauheni mengalami kenaikan mulai hari ini Jumat 1 Mei 2020 pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 tertanggal 22 April 2020 dan Keputusan Direksi Nomor: KM 165/OP/404/ASDP-2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Nurhadi Unggul Wibowo membenarkan bahwa per tanggal 1 Mei 2020 akan diberlakukan penyesuasian tarif penyeberangan untuk lintas Merak-Bakauheni.

"Keputusannya penyesuaian tarif sudah dari tanggal 22 April, pembahasanmya sudah dari tahun lalu. Cuma ada gonjang ganjing mau dilaksanakan atau engga. Nah, hasil video conference kemarin itu diputuskan tanggal 1 Mei (tarif penyeberangan naik)," ujar Nurhadi saat dikonfirmasi.

Dijelaskan Nurhadi, kenaikan tarif sesuai dengan adanya desakan dari para pengusaha pelayaran yang sudah 2 tahun terakhir, tidak ada kenaikan tarif di lintas penyeberangan Pelabuhan Merak - Bakauheni.

Menurut pengusaha pelayaran, lanjut Nurhadi, beban biaya oprasional yang harus ditanggung mereka sudah tidak sebanding dengan pendapatannya.

"Pertimbangan menaikan tarif karena sudah dituntut oleh perusahan pelayaran yang sudah kesulitan sebelum pandemi Covid-19, ditambah lagi sekarang ada pandemi mereka semakin sekarat," ujar Nurhadi.

Baca juga : Diplomasi Efektif Kunci Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Diungkapkan Nurhadi, kenaikan tarif bervariasi dari 2 sampai 45 persen tergantung golongannya. "Tarif itu sudah termasuk tarif jasa angkutan, tarif jasa kepelabuhan, asurasi tanggung jawab pengangkut, iuran pertanggungjawaban kecelakaan penumpang atau jasa raharja," tuturnya.

Berikut tarif baru di Pelabuhan Merak, Banten per tanggal 1 Mei 2020:

PENUMPANG

Dewasa: Rp. 19.500,-

Bayi: Rp. 2.535,- 

KENDARAAN

Golongan I (sepeda kayuh) Rp23.500 per unit Golongan II (Sepeda motor) Rp54.500 Golongan III (sepeda motor di atas 500cc) Rp116 ribu per unit.

Baca juga : Kementan Dukung Penggunaan Lahan BUMN untuk Pertanian

Golongan IV

- Kendaraan penumpang Rp. 419.000,

- Kendaraan Barang Rp. 388.000,

- Golongan V

- Kendaraan penumpang Rp. 539.000,-

- Kendaraan barang Rp. 724.000,

- Golongan VI

Baca juga : Ke Depok, Mentan Pastikan ATM Beras Berjalan

- Kendaraan penumpang Rp. 1.385.500,-

- Kendaraan barang Rp. 1.113.000,

- Golongan VII: Rp. 1.615.000,

- Golongan VIII: Rp. 2.161.000,

- Golongan IX: Rp. 3.361.000

Kenaikan tarif penyeberangan ini berlaku hanya untuk dermaga reguler. [MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.