Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Peringatan Dari KPU Pusat

Petahana Dompleng Bansos Digugurkan Pencalonannya

Selasa, 5 Mei 2020 02:35 WIB
Hasyim Asy`ari (Foto: Dok. DKPP)
Hasyim Asy`ari (Foto: Dok. DKPP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi peringatan kepada petahana yang mendompleng bansos warga terdampak Covid-19 untuk keuntungan politis. Petahana yang terbukti secara sah memanfaatkan jaring pengaman sosial untuk kepentingan politik berpotensi dibatalkan pencalonannya.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, pengaturan soal larangan dan sanksi bagi petahana di dalam pilkada sebetulnya sudah diatur dalam UU NO.10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Satu di antaranya tertuang dalam Pasal 71 (3) Undangundang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ayat (3) Pasal tersebut mengatakan, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih. 

Baca juga : Pemerintah Kebut Penyaluran Bansos

Artinya, sebut Hasyim, kepala daerah aktif dilarang menyalahgunakan wewenangnya untuk menguntungkan diri atau merugikan pasangan calon (paslon) lain selama tahapan pilkada. Jika ketentuan itu dilanggar, kepala daerah yang hendak mencalonkan diri kembali bisa dibatalkan pencalonannya. “Kepala daerah aktif yang mencalonkan diri lagi atau petahana, bila melanggar larangan tersebut dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon,” tegasnya, kemarin. 

Hasyim mengatakan, sanksi pembatalan pencalonan ini tertuang dalam Pasal 71 (5) UU No.10 Tentang Pilkada. Meski demikian, KPU akan sangat berhati-hati merespons setiap kasus. Di tahap awal biasanya penyelenggara akan melihat apakah si bersangkutan resmi mencalonkan diri lagi dalam pilkada atau tidak. Pasalnya, itu akan mempengaruhi kedudukan si kepala daerah sebagai petahana atau bukan. “Kedudukan sebagai petahana atau bukan ini yang akan menentukan sanksi yang dapat dikenakan kepada yang bersangkutan,” tandasnya. 

Baca juga : Peringatan KPK: Bansos Covid-19 Jangan Dimanfaatkan untuk Kepentingan Pilkada

Diketahui, nama Bupati Klaten Sri Mulyani jadi perbincangan masyarakat. Pasalnya, foto si petahana tertempel di sejumlah bantuan sosial (Bansos) untuk warga terdampak Covid-19. Satu di antaranya di bantuan hand sanitizer dari Kemensos. Aksi membranding diri di tengah pandemi Covid -19 ini jelas disesalkan banyak netizen. Apalagi Sri Mulyani diketahui akan kembali terjun di Pilkada 2020

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, politisasi bansos memang jelas bertentangan dengan asas tata kelola pemerintahan yang baik karena mengabaikan transparansi. Dia berpendapat, pencitraan lewat bansos terjadi karena kurang transparannya pemerintah. Sehingga muncul peluang seolah-olah bantuan itu diberikan langsung oleh sang kepala daerah atau kepala negara. 

Baca juga : Ini 4 Titik Rawan Korupsi Penanganan Covid-19

Trubus menyarankan kepada para pejabat publik untuk menghentikan praktik ini. Dia mengingatkan setiap pejabat publik diberi kepercayaan oleh rakyat, sehingga berkewajiban melayani rakyat tanpa mementingkan citra dirinya sendiri. [SSL/EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.