Dark/Light Mode

Dari Sumbangan Sampai Bansos

Ini 4 Titik Rawan Korupsi Penanganan Covid-19

Rabu, 29 April 2020 16:01 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan). (Foto: Patra Rizky Syahputra/RM)
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan). (Foto: Patra Rizky Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (28/4). Dalam rapat yang membahas pengawasan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 itu, Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan empat titik yang rawan dikorupsi. 

Pertama, pengadaan barang/jasa. "Rawan terjadi kolusi, mark-up harga, kick back, konflik kepentingan dan kecurangan," ungkap Firli. 

KPK melakukan langkah pencegahan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. SE itu bertujuan memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan. 

Firli menyatakan, sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, proses pengadaan barang/jasa tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan. "Kami tidak ingin ada korupsi penanganan Covid-19. Tetapi kami juga tidak ingin ada rasa ketakutan para pengguna anggaran. Kami juga tidak ada keinginan mereka tidak berani mengambil keputusan karena takut korupsi," ujarnya. 

Baca juga : Laboratorium Siloam Siap Bantu Pemerintah Tes Spesimen Covid-19

Dalam kondisi darurat, lanjut Firli, proses pengadaan barang/jasa cukup menekankan pada prinsip efektif, transparan, dan akuntabel. Tetapi, dia juga mengingatkan, dalam proses itu, pelaksana anggaran harus mengedepankan harga terbaik atau value for money.

KPK pun mendorong keterlibatan aktif Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawalan dan pendampingan proses pengadaan tersebut dengan berkonsultasi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). 

Kedua, filantropi atau sumbangan. "Potensi kerawanan ada pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, dan penyelewengan bantuan," tutur Firli. 

Upaya yang dilakukan KPK untuk mencegahnya adalah memberikan panduan melalui Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 Tanggal 14 April 2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat. Dalam surat yang ditujukan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan seluruh kementerian, lembaga, serta Pemda itu, KPK memberikan beberapa arahan. 

Baca juga : Bawaslu: Calon Jangan Manfaatkan Covid-19 untuk Berkampanye

Ketiga, refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 untuk APBN dan APBD. "Titik rawannya terletak pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran," ungkap Firli. 

KPK akan melakukan monitoring perencanaan refocusing atau realokasi anggaran pada kementerian/lembaga terkait dan seluruh pemerintah daerah. Komisi antirasuah, akan memberikan rekomendasi jika dalam hasil monitoring ditemukan ketidakwajaran penganggaran. 

Keempat, penyelenggaraan bantuan sosial alias Bansos. "KPK mengidentifikasi titik rawan pada pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasan," bebernya. 

Firli menegaskan, bansos harus sampai ke tangan yang membutuhkan. Tepat guna, tepat jumlah, dan tepat sasaran. "Bisa saja terjadi penyimpangan. Pertama bansosnya atau sumbangannya menjadi fiktif, kedua, ada eror, lalu kualitas dan kuantitas (bansos) yang berubah. Bisa saja itu terjadi," tutur Firli. 

Baca juga : Diminta Wamendes Awasi BLT Dana Desa, GAMKI Bentuk Relawan Pemuda Desa Siaga Covid-19

Untuk mencegah korupsi terjadi, KPK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Sosial (Kemensos) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Desa dan PDTT, dan Kementerian Pendidikan (Kemendikbud). Koordinasi ini terkait penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini merupakan acuan Kemensos dalam menentukan penerima bansos. 

Firli bilang, penggunaan DTKS sebagai rujukan pendataan lapangan boleh dilakukan pemadanan data dengan DTKS Kemensos. "Selain itu, KPK mendorong keterbukaan data terkait penerima bantuan dan penyediaan saluran pengaduan masyarakat," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.