Dark/Light Mode
Kasus Suap Perizinan Proyek Meikarta
Saksi Mencla-Mencle, KPK Mulai Main Ancam
RM.id Rakyat Merdeka - Saksi-saksi kasus Meikarta mencla-mencle. Kesaksian satu sama lain tidak sinkron. KPK pun mengancam bakal mempidanakan para saksi ini. Ancaman itu disampaikan Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, tadi malam. Dia mengungkapkan, para saksi yang keterangannya tidak klop satu sama lain adalah para pegawai dan pejabat Lippo Group. “Saksi-saksi, terutama dari pihak Lippo Group, dari sekitar 40 orang, ada sebagian yang kami duga keterangannya tidak sinkron. Sehingga, berisiko lebih lanjut pada keterangan palsu,” beber Febri.
Eks aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu mengimbau para saksi kasus suap perizinan proyek Meikarta, agar memberikan keterangan yang benar. Febri mengingatkan, ada ancaman pidana bagi para saksi yang memberikan keterangan tidak benar. Hal itu diatur Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 3 sampai 12 tahun. “Jadi kami harap ini tidak perlu terjadi,” ujarnya.
Baca juga : James Riady: Ketemu Neneng, Cuma Silaturahmi
Febri juga mengingatkan kepada pihak-pihak lain agar tidak mempengaruhi para saksi untuk memberikan keterangan tidak benar. Menurutnya, perbuatan tersebut juga dapat diancam hukuman pidana. “Hal tersebut berisiko pidana, Obstruction of Justice yang diatur di Pasal 21 UU Tipikor,” jelasnya.
KPK sudah mengenakan pasal ini kepada sejumlah pihak. Febri menyebut nama Lucas, advokat yang dijadikan tersangka merintangi penyidikan KPK terhadap eks bos Lippo Group, Eddy Sindoro. Eddy Sindoro adalah tersangka suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sempat buron selama dua tahun, sampai akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada bulan lalu.
Baca juga : Duo Neneng Kembalikan Rp 3 Miliar & Sing$ 90
Lucas disebut membantu pelarian Eddy. Selain Lucas, Febri mengingatkan, komisinya juga pernah menerapkan pasal itu kepada mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Fredrich sudah divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, karena terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap Novanto, dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
KPK juga pernah menjerat Bimanesh Sutarjo, dokter di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan. Bimanesh terbukti bersama-sama dengan Fredrich, merekayasa agar Novanto dirawat di rumah sakit itu. Rekayasa dilakukan untuk menghindari pemeriksaan Novanto oleh penyidik KPK. Dia divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memperberat hukumannya menjadi 4 tahun penjara. “Kami harap itu tidak perlu terjadi. Sehingga, kami mengimbau kalau ada saksi-saksi yang diperiksa KPK, selain hadir juga harus memberikan keterangan secara benar,” tandas Febri. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.