Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Setelah mati cukup lama, KPK mulai menghidupkan kembali kasus Century. Komisi antirasuah membuka penyelidikan baru. Kemarin, KPK meminta keterangan eks Deputi Gubernur Senior BI, Miranda S Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso. KPK mau incar siapa lagi ya?
Miranda, yang datang dan keluar lebih awal dari Wimboh mengaku dimintai keterangan penyelidik KPK terkait kasus dugaan korupsi Bank Century. “Masih penyelidikan mengenai Century. Nggak ada pertanyaan baru, cuma yang lama diklarifikasi,” ungkapnya. Salah satu yang diklarifikasi adalah prosedur pengambilan keputusan terkait Bank Century. Namun, dia mengaku tak ingat pertanyaan apa saja yang disodorkan penyelidik. “Semuanya macam-macam nggak ingat lagi,” elak Miranda. Sementara, Wimboh hanya mengiyakan ketika ditanya apakah dirinya dikonfirmasi soal kasus Bank Century. Ditanya materi penyelidikan KPK, dia menolak membukanya. “Ya nggak boleh dong,” katanya.
Baca juga : KPK Bakal Ungkap Peran Dirut PLN Di Sidang Eni
Jubir KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, ditambah dua orang itu, hingga kini sudah 21 orang yang dimintai keterangan terkait pengembangan kasus yang merugikan negara Rp 6,7 triliun. “Dari berbagai unsur apakah dari unsur Bank Indonesia, dari unsur kementerian atau pihak swasta dalam salah satu proses penyelidikan dalam pengembangan perkara dari putusan pengadilan,” jelas Febri di Gedung KPK, tadi malam.
Putusan yang dimaksud adalah vonis terhadap Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Budi divonis 15 tahun penjara. Budi dalam putusan itu disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI, di antaranya Boediono selaku Gubernur BI; Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI; Siti Chalimah Fadjrijah (almarhumah) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah. Kemudian Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan; Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.
Baca juga : Pak Jokowi, Kapan Nonton Film Ahok?
Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter; dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI. Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Jumlah pihak yang akan dimintai keterangan itu dipastikan bertambah. Pekan ini hingga pekan depan, KPK akan memanggil sejumlah pihak lain.
Berdasarkan informasi, salah satu pihak yang bakal dimintai keterangan adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya yang telah divonis bersalah dan sedang menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin. Dikonfirmasi hal ini, Febri mengaku belum mengetahui informasi tersebut lantaran pengembangan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Kami belum bisa bicara banyak kalau sebuah kasus itu masih proses penyelidikan,” tegasnya.
Baca juga : Ditjen Imigrasi Siapkan Sanksi Untuk Andi Sofyar
Agus membuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain ditetapkan tersangka. “Bahwa kemungkinan dibuka penyelidikan yang baru, mungkin. Bahkan mungkin ada juga dari fakta yang sudah ada langsung kemudian ditersangkakan sangat mungkin,” kata Agus di Gedung KPK, Jumat (20/4). Menurut Agus, selepas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang permohonan praperadilan penanganan kasus dugaan korupsi Bank Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dirinya langsung memerintahkan anak buahnya mendalami serta memetakan siapa saja dan perannya. “Kami pasti melihat amar putusan dari kasus yang sebelumnya,” tegasnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya