Dark/Light Mode

Dua Hari Penerapan PSBB Tangsel: Jalanan dan Pasar Tetap Ramai, Pelanggaran Marak

Minggu, 19 April 2020 14:25 WIB
Salah satu check point PSBB di Tangsel (Foto: Faqih Mubarok/RM)
Salah satu check point PSBB di Tangsel (Foto: Faqih Mubarok/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sudah dua hari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 berlangsung di Tangerang Selatan (Tangsel). Namun, masih banyak pelanggaran PSBB terjadi di sejumlah wilayah.

Pelanggaran paling banyak terjadi di jalan raya. Nampak sekali ketidaksiapan petugas maupun ketidakpatuhan warga. Misalnya, di Posko Damkar Cirendeu, Tangsel. Posko Damkar Cirendeu adalah akses utama warga Ciputat, Depok, Bogor yang keluar dan masuk ke wilayah Jakarta Selatan melintasi Pasar Jumat, Lebak Bulus. 

Banyak warga yang melanggar seperti mengendarai sepeda motor tanpa masker. Ada juga yang masih boncengan. Padahal, aturan PSBB bagi pengendara sepeda motor bagian ketujuh Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 13/2020 disebutkan, pemotor wajib pakai masker dan tidak boleh membawa penumpang. Ini berlaku juga untuk ojek aplikasi.

Di posko ini, pemeriksaan juga baru dimulai pukul 08.00 WIB lebih. Di check point yang dijaga petugas gabungan ini, hand sanitizer, masker, sarung tangan, dan penyemprotan cairan disinfektan pun tak ada. Petugas yang berjaga hanya memeriksa identitas pengendara yang melintas. Hanya ada satu petugas dinas kesehatan yang tampak kewalahan memeriksa suhu badan ratusan pengendara sepeda motor. Satu petugas kesehatan ini bergantian orang tiga kali selama 24 jam.

Baca juga : Bamsoet Sebar Perlengkapan Lawan Corona dan Rapid Test di Dapil Jawa Tengah VII

Warga yang kedapatan tak memakai masker diminta balik badan. Seorang warga mengaku tak pakai masker karena tak tahu PSBB sudah diterapkan di Tangsel. "Saya gak tahu kalau sudah PSBB seperti Jakarta. Tahunya banyak polisi nyegat, saya kira tilangan," ujar Deni, warga Ciputat, Tangsel.

Sementara, di lokasi lain yakni di Pasar Ciputat, aktivitas jual beli masih ramai. Lokasi pasar yang berada persis di pinggir Jalan Raya Jakarta-Bogor ini menyebabkan kepadatan di jalan raya. Pasar memang menjadi salah satu objek yang tak dibatasi selama PSBB. Pasal 13 ayat 3 dalam Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2020 terkait pelaksanaan PSBB menyebutkan, aktivitas pemenuhan kebutuhan sehari-hari dikecualikan untuk dibatasi selama PSBB. Hanya saja masih banyak warga yang tak memakai masker dan berkerumun.

Sedangkan arus lalu lintas terlihat ramai lancar di Jalan Juanda, Ciputat, Tangsel. Sejumlah angkutan umum, seperti angkot dan bus masih beroperasi. Sebagian besar di dalamnya nampak kosong. Di sepanjang Jalan Raya Pondok Aren, akses utama warga Pondok Aren ke Jakarta Selatan tampak tetap ramai dan terlihat masih normal. Sementara di kawasan permukiman BSD terlihat lengang. Titik lainnya, di sekitar Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, masih relatif ramai dilalui pengguna jalan.

Paling Banyak Pelanggar Sepeda Motor

Baca juga : Hyundai Pastikan Pembangunan Pabrik Tetap Lanjut

Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Bayu Marfiando mengakui, paling banyak yang melanggar PSBB adalah pengguna sepeda motor. Pihaknya hanya memberikan tindakan persuasif, yakni memberi masker. Untuk pemotor yang boncengan, menurutnya, ada pengecualian untuk yang satu alamat di KTP. Dengan tetap mengikuti prosedur PSBB dan lalu lintas, seperti memakai helm, masker dan sarung tangan. 

"Pemotor boleh boncengan asal satu alamat KTP dan penuhi protokol kesehatan. Untuk jumlah pelanggaran  masih belum kita hitung, hampir merata di semua titik check point kalau yang melakukan pelanggaran," aku Bayu.

Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, warga yang masih berkeliaran dan berkerumun di luar rumah selama PSBB akan ditegur secara lisan oleh para petugas yang berpatroli. Jika warga masih berkerumun, pihaknya akan melakukan tindakan lebih keras. Aparat Pemkot Tangsel akan berkeliling di beberapa wilayah untuk mengimbau masyarakat agar taat pada ketentuan PSBB. 

Kawasan yang biasa ramai akan disisir. Seperti taman di sekitar Sektor 7 dan Sektor 9 Bintaro, Tangerang Selatan bersih dari kerumunan pemuda saat malam hari. Memang biasanya, tiap malam banyak anak muda nongkrong berkumpul di sekitar kawasan tersebut. Dengan upaya tersebut, dia berharap masyarakat mau membatasi aktivitas di luar rumah demi memutus pandemi Covid-19. "Untuk awal, pelanggar akan diberi teguran lisan. Kami sudah sejak pekan kemarin tim kecamatan dan tim dinas berkeliling, woro-woro sosialisaso ke masyarakat tentang rencana PSBB," kata Benyamin.

Baca juga : Hari Pertama Penindakan PSBB Di Jakarta Tercatat 3.474 Pelanggaran

Seperti diketahui, Pemkot Tangerang Selatan menerapkan PSBB mulai 14 April hingga 1 Mei 2020. Penerapan itu tertuang Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 yang diteken Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany pada Kamis (16/4/) lalu. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.