Dark/Light Mode

Langgar PSBB, Tujuh Minibus Travel Disita Sudinhub Jaktim

Rabu, 13 Mei 2020 14:44 WIB
Tampak petugas Sudinhub Jakarta Timur sedang mengamankan pengendara minibus yang melanggar aturan PSBB, Rabu (13/5). (Foto: Antara)
Tampak petugas Sudinhub Jakarta Timur sedang mengamankan pengendara minibus yang melanggar aturan PSBB, Rabu (13/5). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak tujuh unit kendaraan travel ilegal dijaring petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Rabu pagi (13/5) saat melintas di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

"Sudah tujuh unit kita jaring dari sekitar kawasan Kios Buah Pasar Rebo," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Sudinhub Jakarta Timur, Riky Erwinda seperti dilansir Antara di Jakarta, Rabu (13/5).

Baca juga : Langgar Aturan PSBB, 168 Pabrik di Jakarta Disegel

Riky menambahkan kendaraan travel jenis minibus dengan plat hitam tujuan Jawa Tengah itu dianggap melanggar ketentuan di saat pandemi Covid-19. Ada pun ketentuan yang dimaksud di antaranya menarik penumpang di luar lokasi yang ditentukan yakni di Terminal Pulo Gebang. Selain itu penumpang juga tidak dilengkapi surat izin perjalanan dari otoritas terkait, hingga ketiadaan izin operasional kendaraan.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2020, menurut Riky adalah angkutan umum perjalanan antar wilayah selama masa PSBB di Jakarta hanya tersedia di Terminal Terpadu Pulo Gebang melalui pengawasan ketat.

Baca juga : Ada PSBB, Jumlah Penumpang Transportasi Di Jakarta Turun Drastis

"Terkait mudik tetap dilarang, kecuali ada izin dan kendaraan umum juga harus yang ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan, ada stikernya dan berangkat dari Pulo Gebang," pungkasnya. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.