Dark/Light Mode

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Penyuap Emirsyah Satar

Jumat, 15 Mei 2020 17:38 WIB
Penyuap Emirsyah Satar/Bos PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. (Foto: Mohamad Qori/RM)
Penyuap Emirsyah Satar/Bos PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. (Foto: Mohamad Qori/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap bos PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Soetikno divonis 6 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, banding diajukan karena KPK menilai vonis Pengadilan Tipikor Jakarta itu belum memenuhi rasa keadilan. Soetikno sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh JPU.

Baca juga : KPK Tak Ajukan Banding Atas Vonis Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar

"Alasan upaya hukum tersebut karena KPK memandang putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5).

Soetikno yang juga pemilik Connaught International Pte. Ltd, dan Ardyaparamita Ayuprakarsa terbukti memberi suap senilai Rp 46,27 miliar kepada Emirsyah. Rinciannya Rp 5.859.794.797, USD 884.200, EUR 1.020.975, dan SGD 1.189.208.

Baca juga : Pemain Terpapar, Seklub Dikarantina

Suap itu terkait pengadaan Pesawat Airbus A.330 series, Pesawat Airbus A.320, Pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG serta pembelian serta perawatan mesin Roll Royce Trent 700 selama Emirsyah menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia dalam kurun tahun 2005 sampai dengan Juli 2014.

Selain itu, ia juga terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pencucian uangnya hingga senilai USD 1.458.364. Setelah menyatakan banding, penuntut umum KPK akan segera menyusun memori banding dalam perkara Soetikno untuk kemudian diserahkan kepada pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga : Didiek Hartantyo, Bankir Yang Jadi Masinis Perusahaan Sepur

"Berikutnya JPU KPK akan segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Ketua PN Jakarta Pusat," tandas Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.