Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pelaksanaan Pilkada Kurang Ideal

Diuber Waktu, Bawaslu dan KPU Bisa Keteteran

Minggu, 31 Mei 2020 09:01 WIB
Abhan (Foto: Istimewa)
Abhan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang pemungutan suara Pilkada 2020 telah diketuk palu. Pilkada digelar 9 Desember 2020. Ini membuat KPU dan Bawaslu keteteran. Kedua lembaga pemilu ini harus ekstra kerja keras karena diburu waktu.

Ketua Bawaslu Abhan mengaku, waktu pelaksanaan pilkada disepakati kurang ideal. Pasalnya, waktu memulai persiapan terhitung belasan hari, sedangkan tahapan kian menumpuk. Belum lagi, dirinya mengingatkan semua harus sejalan dengan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19

“Saya kira ini harus kerja keras betul karena sudah tidak mungkin anggaran NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) di kabupaten/kota dialihkan untuk pengadaan atau logistik,” tuturnya dalam keterangannya, kemarin. 

Baca juga : Ini Pandangan Pakar Militer untuk KSAL dan KSAU Baru

Tidak hanya anggaran, lanjut Abhan, sumber daya manusia (SDM) dipekerjakan dari KPU dan Bawaslu harus disiapkan dengan benar. Hal ini termasuk soal kelengkapan tugas seperti penggunaan masker, penyanitasi tangan, sarung tangan, dan topi muka. “Bagi Bawaslu perlu disiapkan barang (perlengkapan mencegah Covid-19) itu saja kebutuhannya. Silakan pemerintah menyediakan itu,” tegasnya. 

Ketua KPU Arief Budiman pun berpendapat, memang waktu disepakati sangat ketat. Meski begitu, dia optimis, 9 Desember 2020 bisa terlaksana apabila tidak ada jadwal terhambat. “Tentu dengan kerja keras itu cukup, tetapi kalau ada beberapa hal terlambat itu menyulitkan kami,” ujarnya. 

Menurut Arief, apabila tahapan tertunda waktunya, akan menyulitkan tidak hanya KPU namun Bawaslu, peserta pemilu bahkan pemerintah. Dirinya meminta, rembukan secara matang dan cepat agar proses tahapan bisa terlaksana dengan baik. “Dibutuhkan tidak hanya kebijakan tapi peran aktif seluruh pihak dan stakeholder untuk bisa menjalankan semua proses agar bisa tepat waktu,” tutupnya. 

Baca juga : Penjelasan Batik Air Soal Jumlah Penumpang yang Diterbangkan dari Soetta

Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada 2020. Perppu Pilkada itu diteken Jokowi, Senin (4/5/). Nomenklatur Perppu itu adalah Perubahan Ketiga atas Undangundang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undangundang. 

Ada dua hal besar diatur melalui dua pasal tambahan. Pertama, mengenai penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19. Pilkada yang awalnya digelar September 2020 diubah menjadi Desember 2020. Kedua, tentang mekanisme perumusan waktu pilkada bila kasus Covid-19 tidak menunjukkan tanda penurunan. 

Disebutkan bahwa penetapan penundaan tahapan Pilkada dan penetapan Pilkada lanjutan dilakukan atas persetujuan KPU bersama pemerintah dan DPR. Di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU, Pemerintah dan DPR juga disepakati seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19. 

Baca juga : Sunyi di Rusia, Meriah di Belarus dan Turkmenistan

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemda membantu KPU untuk mempersiapkan penyelenggaraan pilkada 9 Desember 2020. Pasalnya, pilkada serentak 2020 akan menjadi tantangan tersendiri karena akan digelar saat pandemi corona. “Kami minta pemda membantu KPU dan Bawaslu daerah dalam mempersiapkan dan mensosialisasikan pilkada 9 Desember 2020 dengan protokol Covid19,” kata Plt Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar. 

Bahtiar berpendapat, pilkada akan berjalan dengan baik jika ada dukungan dan sinergi baik. Lalu, sosialisasi tentang protokol kesehatan juga jadi kunci kesuksesan pelaksanaan hajatan pesta demokrasi di masa sulit ini. Pesta demokrasi dengan protokol kesehatan, juga bagian dari salah satu bentuk kehidupan normal baru termasuk di bidang politik dalam negeri. “Semua pihak harus saling bersinergi, pemda harus mendukung sepenuhnya penyelenggara pemilu,” ujarnya. 

Bahtiar menuturkan, seperti arahan Presiden Jokowi bahwa protokol kesehatan dalam segala sektor kehidupan bermasyarakat dan bernegara tidak bisa tawarmenawar lagi di era normal baru, hal itu tentu termasuk pada penyelenggaraan pilkada. Tindakan itu, lanjut Bahtiar, semata-mata untuk mencegah penyebaran virus, yaitu menerapkan protokol kesehatan dengan wajib memakai masker, rajin cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer, dan jaga jarak. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.