Dark/Light Mode

Perkara Suap Proyek Meikarta

Eks Sekda Jabar Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara

Selasa, 25 Februari 2020 13:04 WIB
Eks Sekda Jabar, Iwa Karniwa
Eks Sekda Jabar, Iwa Karniwa

RM.id  Rakyat Merdeka - Iwa Karniwa dituntut hukuman 6 tahun penjara. Jaksa KPK menyimpulkan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, itu terbukti menerima suap untuk memuluskan proyek Meikarta. 

“Agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsidair tiga bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa, Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin. 

Jaksa menyatakan, Iwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Baca juga : Anggota DPRD Jabar Akui Jadi Perantara Suap

Menurut jaksa, hal memberatkan tuntutan lantaran Iwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme. 

Iwa juga tidak menyesali perbuatannya.Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga. 

Jaksa membeberkan, berdasarkan fakta persidangan Iwa secara sadar telah menerima uang untuk mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. 

Baca juga : Kasus Suap Proyek Masjid Agung di Solok Selatan, KPK Tahan Bos Dempo

RDTR itu akan memuluskan proyek Meikarta. Megaproyek yang digarap Lippo itu terkendala lahan yang masih berstatus lahan pertanian. 

Dalam RDTR itu status lahan pertanian itu hendak diubah menjadi area komersial.Iwa berperan memuluskan pengurusan RDTR Kabupaten Bekasi dalam pembahasan di Badan Koordinasi Penataan Ruang (BKPR) Provinsi Jawa Barat . 

Dalam surat dakwaan disebutkan, Iwa menerima uang Rp900 juta yang diberikan melalui Satriadi (karyawan Lippo Cikarang), Neneng Rahmi Nurlaili (mantan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten. Bekasi), Henri Lincoln (Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Soleman (anggota DPRD Bekasi) dan Waras Wasisto (anggota DPRD Jawa Barat). 

Baca juga : Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Dihukum 2 Tahun Penjara

Pemberian dimaksudkan agar terdakwa membantu mempercepat keluarnya persetujuan dari Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah disetujui DPRD Kabupaten Bekasi. 

“Pemberian juga dimaksudkan agar terdakwa ikut mendorong percepatan RDTR Wilayah Pengembangan (WP) I dan IV serta II dan III dalam proyek pembangunan Meikarta,” kata jaksa. 

Menanggapi tuntutan hukuman ini, Iwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan.Majelis hakim memutuskan sidang ditunda untuk memberi kesempatan Iwa menyiapkan pembelaan. Sidang kembali digelar 4 Maret 2020. [GPG]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.