Dark/Light Mode

Kader PDIP Saeful Bahri Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 6 Mei 2020 19:55 WIB
Situasi Sidang Kader PDI Perjuangan Saeful Bahri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/5). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Situasi Sidang Kader PDI Perjuangan Saeful Bahri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/5). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kader PDI Perjuangan Saeful Bahri dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Jaksa menyatakan, terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu terbukti memberi suap bersama-sama dengan eks caleg kader banteng Harun Masiku kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Baca juga : Politikus PAN Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saeful Bahri dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 150 juta apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan" ujar Jaksa Takdir Suhan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5).

Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sedangkan terdakwa Saeful Bahri mengikuti persidangan melalui "video conference" dari gedung KPK.

Baca juga : Tok! PON Ditunda Tahun Depan

Saeful dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan Saeful didakwa menyuap Wahyu Rp 600 juta. Suap diberikan agar Harun Masiku dapat dilantik sebagai anggota DPR pada Januari 2020.

Baca juga : Terbukti Suap Pegawai Pajak, Bos Dealer Mobil Mewah Divonis 3 Tahun Penjara

Hal-hal yang memberatkan menurut jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kemudian perbuatan Saeful berpotensi mencederai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat.

Selain itu, terdakwa telah menikmati keuntungan dari perbuatannya. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan, mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, serta mempunyai tanggungan keluarga yaitu seorang istri dan seorang anak. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.