Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Minta Pengecualian

Profesi Advokat Protes Anies Baswedan Soal SIKM

Senin, 8 Juni 2020 09:27 WIB
Advokat Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Jundri R Berutu
Advokat Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Jundri R Berutu

RM.id  Rakyat Merdeka - Profesi Advokat/kalangan pengacara memprotes kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pengecualian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Para Advokat berharap, bisa menjalankan tugas tanpa harus menyertakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) seperti halnya Jaksa, Hakim Dan Polisi.

"SIKM mendiskreditkan advokat sebagai profesi penegak hukum yang setara dengan penegak hukum lainnya," tutur salah satu Advokat/Pengacara yang berasal dari Ibu kota DKI Jakarta, Jundri R Berutu menyikapi keluarnya surat pengecualian SIKM tersebut, Senin (8/7).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Sekretaris Daerah Saefullah, selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 5 Juni 2020 tentang pengecualian kepemilikan SIKM DKI Jakarta.

Baca juga : Menpora Banggakan Prestasi Puteri Komarudin dan Aero Aswar

Dalam SE tersebut, ada sebagian kategori profesi yang mendapat pengecualian kepemilikan SIKM, mereka bisa melewati perbatasan Jakarta tanpa mengantongi izin.

Profesi yang mendapat pengecualian itu antara lain hakim, jaksa, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegakan hukum.

Jundri yang tergabung dalan Perhimpunan Adovat Indonesia (Peradi) ini berharap Advokat juga bisa dikecualikan dalam menjalankan tugasnya saat akan keluar atau masuk pengadilan di luar wilayah DKI Jakarta.

Dia beralasan, di dalam Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, juga menegaskan bahwa: Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Kebijakan Pengendalian Transportasi di Tengah Pandemi Covid-19

"Advokat sebagai penegak hukum, meliputi wilayah kerja seluruh wilayah nusantara. Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia," katanya.

Menurut Jundri Berutu, pengecualian dalam surat tersebut sangat diskriminatif dan tidak mengedepankan penegakan hukum yang adil dan seimbang.

Ia menegaskan, berlangsungnya sebuah proses hukum melalui peradilan, tidak dapat dipisahkan dari peranan advokat yang telah dikuasakan kepadanya, tanpa kehadiran advokat yang telah dikuasakan penuh oleh kliennya, maka persidangan tidak dapat berjalan.

"Dalam perkara pidana, peran advokat selaku pendamping hukum tidak dapat dikesampingkan, persidangan yang tanpa didampingi advokat/kuasa hukum tidak menghasilkan penegakan hukum yang adil bahkan dapat dimintakan melalui majelis dilakukannya penundaan persidangan," jelas Jundri.

Baca juga : Istiqlal Pastikan Tak Ada Takbiran dan Shalat Id

Menurutnya, kebijakan pengecualian SIKM, turut dirasakan langsung dalam menjalankan profesinya sebagai advokat. Ia mencontohkan, dalam menjalankan kuasa persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten tetap dan terus berjalan mengikuti jadwal persidangan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim, dan tepat di pintu keluar/masuk tol Cikupa mendapat pemeriksaan wajib menunjukkan SIKM.

Sebagai advokat yang memiliki tanggungjawab dalam nenjalankan kuasa mengikuti jadwal persidangan yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri Serang, namun ia merasa terkendala akibat tidak tercantumnya profesi advokat dalam SIKM tersebut. 

Hal ini kata dia, menjadi hambatan bagi para advokat untuk dapat menjalan kuasanya sebagai penegak hukum.

"Saya tidak habis pikir, karena Pemprov DKI Jakarta juga memiliki unit atau divisi hukum, tentunya paham akan kedudukan advokat sebagai bagian dari penegak hukum yang setara dan sama kedudukannya dengan hakim, jaksa dan penyelidik/penyidik/penuntut umum sebagai penegak hukum. Dan mestinya mengetahui bahwa tanpa kehadiran advokat selaku kuasa hukum dalam persidangan yang telah dikuasakan kepadanya, maka proses persidangan dan penegakan hukum di pengadilan tidak dapat berjalan dan penegakan hukum menjadi tidak efektif," kesal Jundri.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.