Dark/Light Mode

Minta Pengecualian

Profesi Advokat Protes Anies Baswedan Soal SIKM

Senin, 8 Juni 2020 09:27 WIB
Advokat Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Jundri R Berutu
Advokat Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Jundri R Berutu

 Sebelumnya 
Oleh karena itu lanjut dia, sikap Pemerintah DKI Jakarta melalui surat Nomor 490/-079 tertanggal 5 Juni 2020 tidak sejalan dengan konstitusi yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum.

Negara hukum yang dianut oleh konstitusi Indonesia tercermin dalam sikap dan prilaku serta semangat penegakan hukum itu sendiri.

Baca juga : Menpora Banggakan Prestasi Puteri Komarudin dan Aero Aswar

Ia berharap kepada Gubernur DKI Jakarta agar segera mencabut dan melakukan revisi terhadap SIKM tersebut, dengan menyertakan pengecualian terhadap seluruh profesi penegak hukum tanpa terkecuali termasuk advokat.

Kata dia, jika gubernur merasa berat hati karena tidak masuk dalam daftar instansi yang dikecualikan untuk beroperasi dimasa Covid-19 ini, hendaknya segera melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung dan istansi penegak hukum lainnya agar selama masa transisi Covid-19 meniadakan sementara proses persidangan di seluruh lingkungan peradilan di tanah air.

Baca juga : Kebijakan Pengendalian Transportasi di Tengah Pandemi Covid-19

"Sepanjang proses persidangan dibuka oleh Lembaga Peradilan, maka tidak dapat mengkesampingkan fungsi dan peranan serta kehadiran advokat sebagai bagian dari penegakan hukum yang adil dan bermartabat," pangkas Jundri.

Protes juga datang dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) melalui Sekretaris Jenderal mereka, Djuju Purwanto. Djuju memprotes Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kebijakan tersebut. Djudju menyatakan profesi advokat memiliki status yang setara dengan polisi, jaksa, dan hakim. Hal ini, kata dia, sesuai seperti di Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat.

Baca juga : Istiqlal Pastikan Tak Ada Takbiran dan Shalat Id

Sehingga menurut Djudju, advokat bebas berpergian ke luar kota di masa PSBB, tanpa mengantongi SIKM seperti profesi penegak hukum lainnya. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.