Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum Syarikat Islam Hamdan Zoelva menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila yang saat ini menjadi perdebatan di publik.
Ditegaskan, perumusan Pancasila di tingkat undang-undang dapat menurunkan nilai Pancasila, sebagai dasar tertinggi di kerangka kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kami menolak RUU HIP dan meminta kepada DPR dan pemerintah untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU tersebut,” ujar Hamdan melalui keterangan tertulisnya kepada RMco.id
Baca juga : Syarikat Islam Khawatir RUU HIP Bangkitkan Ajaran Komunisme
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, regulasi tersebut jika disahkan sangat membahayakan dan mengganggu kerukunan antara kelompok dalam masyarakat. Serta, menambah beban permasalahan bangsa yang sangat plural dan majemuk.
Selain itu, regulasi ini jika disahkan berpotensi menghidupkan kembali ajaran komunisme. Pasalnya, RUU ini tidak merujuk pada kepada Ketetapan MPRS RI No. XXV/MPRS/1966. Sementara pada sisi lain, seluruh Ketetapan MPR lainnya yang masih berlaku dirujuk sebagai dasar penyusunan RUU tersebut.
Dia menilai, tidak ada kebutuhan mendesak untuk melanjutkan pembahasan RUU HIP untuk sekarang. Pasalnya, saat ini masyarakan Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19.
Baca juga : Tahun Baru, Trafik Data Telkomsel Naik 16 Persen
Hamdan menekankan, dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia yang berkedudukan sebagai dasar filsafat negara Indonesia dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila merupakan sistem nilai (value system) yang merupakan kristalisasi atas norma dan nilai-nilai luhur adab dan budaya yang mengakar dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Pun dengan asumsi keadilan sosial sebagai pokok Pancasila. Baginya, ini telah mendistorsi dan menyempitkan makna Pancasila yang terdiri dari lima pokok dasar. Kelima sila itu adalah rumusan final yang harus dipahami sebagai satu kesatuan yang saling mengikat.
Baca juga : Skriniar Tolak Real Madrid
Jika hendak mencari pokok Pancasila, maka sila Ketuhanan Yang Maha Esa-lah sebagai “causa prima” dari sila-sila Pancasila sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, yaitu Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,” tutupnya. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya