Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasusnya Dilimpahkan Ke Pengadilan, Legal Manager PT Duta Palma Bakal Segera Disidang
Selasa, 16 Juni 2020 12:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melimpahkan berkas perkara terdakwa Suheri Terta dalam perkara dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.
"Pada hari Selasa (16/6) KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Suheri Terta, legal manager PT Duta Palma, dalam perkara dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 ke PN Tipikor Pekanbaru," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (16/6).
Baca juga : Anak Nurhadi Tiga Kali Mangkir Pemeriksaan KPK
Penahanan terdakwa selanjutnya beralih ke Majelis Hakim. Tim JPU KPK masih menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim. "Persidangan diagendakan akan dilaksanakan secara online," tutur Ali.
Ali mengungkapkan, selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 34 orang saksi. Suheri Terta akan didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau kedua, pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga : Berkasnya Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor, Dirut PT CMIT Bakal Segera Disidang
KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.
Baca juga : Ringankan Beban Keuangan, Garuda Harus Berani Renegosiasi
Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Surya Darmadi bersama-sama Suheri diduga menyuap Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Manurung. Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya