Dark/Light Mode

Penyidikan Selesai, Bupati Sidoarjo Cs Bakal Disidang

Rabu, 6 Mei 2020 19:06 WIB
Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah. (Foto: Oktavian Suryadewangga/RM)
Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah. (Foto: Oktavian Suryadewangga/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan berkas perkara Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah. Tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Sidoarjo ini segera disidangkan.

"Kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Sidoarjo, hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka/terdakwa Saiful Ilah dikarenakan telah dinyatakan berkas penyidikannya lengkap," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/5).

Baca juga : Penyidikan Rampung, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Segera Disidang

Selain berkas Saiful Ilah, KPK telah menuntaskan berkas perkara tiga tersangka lain, yakni Kadis PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK di Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji.

Para tersangka itu bakal diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. "Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Surabaya," imbuh Ali.

Baca juga : Terima Suap, Bupati Nonaktif Ahmad Yani Divonis 5 Tahun

Ali mengatakan jaksa KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Untuk itu, masa penahanan para tersangka diperpanjang selama 20 hari ke depan di rutan KPK. Selama proses penyidikan, KPK berhasil mengantongi keterangan dari puluhan saksi.

Rinciannya, 99 saksi untuk Saiful Ilah dan 52 saksi untuk tiga tersangka lainnya. Keterangan dari para saksi tersebut nantinya akan menjadi bahan pembuktian atas perbuatan Saiful Ilah di Pengadilan.

Baca juga : Kasus Positif Covid Melambat, Kita Harus Makin Disiplin

Saiful Ilah dan ketiga tersangka menerima uang suap terkait dengan pengurusan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dari pihak swasta, yakni Ibnu Ghopur serta Totok Sumedi. Kedua penyuap itu saat ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.