Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penyidikan Kasus Mafia Peradilan
Anak Nurhadi Tiga Kali Mangkir Pemeriksaan KPK
Jumat, 12 Juni 2020 07:23 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi kembali mangkir dari pemeriksaan KPK.
Sedianya Aulia menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara Hiendra Soenjoto (HSO), mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). “Tidak hadir,” ungkap Ali Fikri, pelaksana tugas juru bicara penindakan KPK.
Menurut Ali, kali ini Aulia memberitahukan alasan ketidakhadirannya. Penyidik pun menjadwalkan ulang pemeriksaan dari istri Rezky Herbiyono itu.
Sebelumnya, Aulia telah dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Yakni pada 13 Februari dan 24 Februari 2020.
Dalam penyidikan kasus mafia peradilan, KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya, Rezky sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari Hiendra.
Selain Aulia, kemarin penyidik KPK juga memanggil Hanjaya Adikaryo. Pemilik saham PT Prambanan Bizland itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Baca juga : Diperiksa KPK, Nurhadi Dan Menantunya Saling Bersaksi
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menelusuri aset-aset keluarga Nurhadi. Tin Zuraida, istri Nurhadi diduga terlibat berupaya menyembunyikan aset keluarga.
Modusnya dengan mengatasnamakan orang lain. Untuk menelusurinya, KPK memeriksa pegawai MA bernama Kardi.
“Penyidik mengonfirmasikan dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik TZ (Tin Zuraida) yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi,” kata Ali.
Tak hanya itu, Kardi juga didalami ihwal pelarian Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono saat buron.
Diduga, bekas pejabat MA itu telah berpindah-pindah tempat untuk menghindari pencarian penyidik.
“Penyidik menggali seputar identitas dan hubungan antara keduanya, juga keterangan para saksi mengenai tempat keberadaannya para tersangka NHD dan RHE selama dalam proses pencarian oleh penyidik KPK yang saat itu ditetapkan sebagai DPO,” ujar Ali.
Baca juga : Keamanan Siber Harus Jadi Perhatian Elemen Anak Bangsa
Sebagaimana diketahui, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, berhasil ditangkap KPK pada Senin (1/06) malam. Setelah empat bulan masuk daftar pencarian orang alias buron. Mereka dicokok di rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tinggal Hiendra yang belum tertangkap. Penyidik sempat menggeledah kediaman di Sunter Jakarta Utara. Namun hanya ada istrinya.
Hiendra yang baru pulang dari Maluku, memutuskan tak kembali ke rumah setelah tahu ada penyidik KPK. Nurhadi bersama Rezky diduga menerima suap puluhan miliar dari Hiendra.
Rasuah itu terkait sejumlah perkara. Pertama, perkara gugatan perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN. Hiendra diduga menyuap Nurhadi dan Rezky untuk memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi nomor: 2570 K/Pdt/2012.
Kedua, terkait pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hiendra meminta agar dapat ditangguhkan. Perkara berikutnya mengenai sengketa kepemilikan saham di PT MIT.
Baca juga : PSSI Siapkan Timnas Hadapi 3 Laga Terakhir Kualifikasi Piala Dunia
Gugatan ini diajukan Azhar Umar. Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp 33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Resky.
Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap. Lewat 45 kali transaksi. Hiendra juga mentransfer uang melalui rekening staf Rezky. Modus ini untuk menghindari kecurigaan atas transaksi dana dalam jumlah besar.
Nurhadi juga diduga menerima gratifikasi mencapai Rp 12,9 miliar melalui Rezky. Penerimaan uang itu terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali, hingga perkara perwalian.
Fulus itu diterima rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016, semasa Nurhadi menjabat Sekretaris MA. Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Hiendra sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya