Dark/Light Mode

Terdakwa Nyanyi Kencang

Bakrie Digoyang Jiwasraya

Jumat, 26 Juni 2020 06:50 WIB
Ilustrasi Bakrie Tower di Jakarta. (Foto: Wikipedia)
Ilustrasi Bakrie Tower di Jakarta. (Foto: Wikipedia)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bakrie Grup lagi digoyang kasus Jiwasraya. Terdakwa kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro menyebut, ada Bakrie di kasus Jiwasraya. Namun, keterlibatan perusahaan yang dimiliki keluarga Aburizal Bakrie ini, ditutupi Badan Pemeriksa keuangan (BPK). Sampai saat ini, pihak Bakrie dan BPK belum buka suara soal tudingan tersebut.

Nyanyian ini diungkapkan Benny sebelum menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Jakpus, Rabu (24/6). Benny yang tengah duduk di kursi pengunjung sidang mengklaim, dirinya hanya kambing hitam atau tumbal dalam kasus itu.

Dia pun membuka, Bakrie Grup juga punya andil dalam skandal yang merugikan negara sedikitnya Rp 16,8 triliun itu. Jiwasraya, kata Direktur Utama PT Hanson International Tbk. itu, pernah berinvestasi ke emiten-emiten grup Bakrie. “Seakan-akan semua saham saya yang ngatur. Anda pikir deh, kalau nama perusahaannya Bakrie Brother masa yang ngatur saya?” ungkap Benny.

Dalam dokumen yang beredar di kalangan wartawan, tercatat ada 97 saham yang dimiliki Jiwasraya. Di Grup Bakrie, ada 9 saham. Rinciannya, ELTY, JGLE, BUMI, MTFN, BNBR, BTEL, BRMS, VIVA dan UNSP. Semua saham itu berharga Rp 50 per unit alias saham gocapan.

Baca juga : Kisah Pelaku UMKM Sarim Dan Astin Yang Bangkit Dibantu PLUT

“Paling besar (investasi Jiwasraya) grup Bakrie di swasta. Menurut infor masi pada tahun 2006 saat grup Bakrie sahamnya lagi tinggi-tingginya. Sekarang semua nilainya Rp 50,” imbuh dia.

Menurut Benny, informasi yang didapatkannya, pada 2008, kerugian sudah mencapai Rp 6,7 triliun. Kerugian terjadi karena Jiwasraya terbebani membayar bunga. Soalnya, uang yang digunakan berinvestasi di grup Bakrie menggunakan uang berbunga. “Bolongnya (kerugian negara) dari Bakrie itu mayoritasnya. Harusnya yang dikejar itu pihak Bakrie,” tegas Benny.

Namun, menurut Benny, keterlibatan Bakrie Grup ditutupi oleh BPK. “Kenapa harus nutupin Bakrie? Karena Ketua dan Wakil Ketua BPK itu kroni Bakrie,” tudingnya.

Benny pun meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka keterlibatan kelompok usaha milik keluarga Aburizal Bakrie itu di persidangan. “Kalau enggak mau terbuka, ya biar masyarakat ikut bantu buka, jangan ditutupi dong,” tegas Benny lagi.

Baca juga : Mewujudkan Kepastian Baru dengan Protokol Kesehatan

Rakyat Merdeka mencoba mengonfirmasi ke Bakrie Grup terkait tudingan Benny. Namun, Chief Executive Officer & President Director PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR), Anindya Bakrie tidak merespon. Sementara Jubir Keluarga Bakrie, Lalu Mara Satriawangsa tidak mau berkomentar. “Saya nggak bisa ngomong, kan sudah mau masuk pensiun,” katanya.

Sementara BPK, belum mau memberi pernyataan. “Nanti kami sampaikan ya. Kami infokan nanti bilamana ada (konferensi pers) ya mas,” ujar Kepala Bagian Pengelolaan Informasi BPK Lily Sri Haryati, semalam.

Sementara anggota BPK Achsanul Qosasi mengaku tak tahu menahu soal itu. “Wah, saya nggak tahu,” tutur dia.

Terpisah, Kejagung memastikan akan menindaklanjuti nyanyian Benny itu. “Penyampaian soal adanya keterlibatan emiten di Bakrie Group itu menarik sekali ya, tim penyidik harus mem-follow up itu dalam pengembangan kasus korupsi Jiwasraya ini,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono.

Baca juga : Saat Kyai Nanya Uang Triliunan

Kejagung sendiri kemarin mengumumkan tersangka baru dalam kasus itu; satu pejabat OJK berinisial FH serta 13 korporasi. Hari menjelaskan, FH adalah Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIA periode 2014 - 2017, dan kini menjabat sebagai Deputi Komisioner Pasar Modal II.

Saat ini yang menjabat Deputi Komisioner Pe ngawas Pasar Modal II OJK adalah Fakhri Hilmi. Peran tersangka FH dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawab jabatannya di dalam pengelolaan keuangan kepada PT Jiwasraya. Hal ini juga ber kaitan dengan para terdakwa yang sudah disidangkan.

Sementara 13 korporasi yang jadi tersangka adalah DMI (PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital), OMI (PT OSO Manajemen Investasi), PPI (PT Pinacle Persada Investasi), MD (PT Milenium Danatama), PAM (PT Prospera Aset Manajemen), MNCAM (PT MNC Aset Manajemen), MAM (PT Maybank Aset Manajemen), GC (PT GAP Capital), JCAM (PT Jasa Capital Aset Manajemen), PA (PT Pool Advista), CC (PT Corfina Capital), TII (PT Trizervan Investama Indonesia), dan SAM (PT Sinarmas Aset Manajemen).

Hari menyebut, dari total kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun, 13 korporasi tersebut menyumbang kerugian Rp 12,15 triliun. “Untuk 13 korporasi ini dugaannya melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” bebernya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.